LANGIT7.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Waryono di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Menurut dia, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan. Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.
Baca Juga: Liga Santri Piala Kasad 2022: Diikuti 150 Tim dari Ponpes Seluruh Jateng“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ujar Waryono.
“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.
Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat. “Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tuturnya.
Baca Juga: 8 Kloter Jemaah Tiba di Makkah, Ini Fasilitas Hotel yang Disiapkan
Baca Juga: Melepas Kepergian Eril, Atalia Praratya Tulis Pesan Haru(zhd)