LANGIT7.ID - , Jakarta -
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dijalankan umat Muslim yang mampu. Arti mampu di sini adalah mampu secara fisik, kesehatan dan finansial. Seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT, surat Ali Imran ayat 97.
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Baca juga: Masa Tunggu Haji Terlama Hampir 100 Tahun, Ini Penjelasan KemenagAlasan inilah yang kemudian membuat umat Muslim di dunia menyiapkan fisik dan finansial agar bisa berangkat ke Baitullah. Meski begitu, usaha tersebut ternyata belum cukup.
Di Indonesia, umat Muslim di Indonesia harus bersabar menunggu bisa berangkat ke
Tanah Suci. Pasalnya, ada waktu tunggu yang harus dilalui untuk dapat menunaikan ibadah haji. Bukan waktu setahun dua tahun harus menunggu, di beberapa provinsi bahkan ada ketentuan menunggu hingga 97 tahun.
Merujuk dari situs Direktorarat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), berikut 7 daerah dengan daftar tunggu haji paling lama:
1. Kabupaten Bantaeng: 97 tahun
2. Kabupaten Sidrap: 94 tahun
3. Kabupaten Pinrang: 91 tahun
4. Kabupaten Jeneponto: 83 tahun
5. Kabupaten Wajo: 87 tahun
6. Kota Makassar: 84 tahun
7. Kota Pare-pare: 84 tahun
Baca juga: Ini 5 Rute Bus Shalawat Bagi Jemaah Haji IndonesiaSedangkan wilayah dengan daftar tunggu haji paling cepat adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Maybrat: 9 tahun
2. Kabupaten Mahakam Ulu: 16 tahun
3. Kabupaten Maluku Barat Daya: 17 tahun
4. Kabupaten Maluku Tenggara Barat: 19 tahun
5. Kabupaten Landak: 25 tahun
6. Kabupaten Buru Selatan: 25 tahun
7. Kabupaten Tambrauw: 26 tahun
Kasubdit Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU Hasan Afandi menjelaskan bahwa mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
Baca juga: Terharu Pertama Lihat Kakbah, Tangis Jemaah Haji asal Pati Pecah“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” terang Hasan Afandi.
(est)