LANGIT7.ID, Grobogan - Kabupaten Grobogan menetapkan status darurat bencana penyakit mulut dan kuku (
PMK) pada hewan ternak, menyusul temuan kasus di 19 kecamatan.
Penetapan darurat bencana PMK itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh Polres Grobogan, Kodim 0717, Satpol PP, dinas terkait di ruang Wakil Bupati Grobogan Senin (20/6/2022).
“Telah disepakati Grobogab darurat PMK hewan ternak. Sebelumnya temuan kasus aktif tidak sampai di 19 kecamatan, namaun saat ini sudah merata,” ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan, Riyanto, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Begini Cara Olah Daging dari PasarBerdasarkan data dinas setempat, ada 1.132 kasus aktif, terdiri dari sapi 1103 ekor, kerbau 26 ekor dan kambing 3 ekor. Sedangkan ternak yang sembuh sebanyak 123 ekor, kemudian 4 ekor mati, 2 ternak dipotong paksa. Untuk saat ini, pasar hewan di kabupaten masih ditutup.
Riyanto menuturkan, 1132 kasus aktif PMK tersebar di 19 kecamatan. Kasus paling banyak atau tiga besar ada di Kecamatam Gabus, diikuti Wirosari dan Kecamatan Geyer.
“Selain menetapkan status darurat bencana PMK, wakil bupat juga meminta dibentuk satgas penganganan PMK,” tuturnya.
Pembentukan Satgas Penanganan PMK juga melibatkan Polres Grobogan, Kodim 0717/Grobogan, dan bupati akan segera mengeluarkan surat edaran, yakni edaran pencegahan PMK di Grobogan dan petunjuk pelaksanaan pemotongan ternak kurban, agar tidak terjadi penularan.
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Semarang Terbitkan Surat Edaran Pelaksaanan KurbanUntuk mencegah penularan ke daerah lain, Pemkab Grobogan juga telah melakukan pengawasan lalu lintas ternak sebelum pasar hewan ditutup.Saat ini tiga pasar hewan di Kabupaten Grobogan telah ditutup.
“Rakor memutuskan untuk memperpanjang penutupan pasar hewan. Kapan akan dibuka lagi menunggu perkembangan dan harus diputuskan dalam rakor,” ucap Riyanto.
(sof)