LANGIT7.ID, Jakarta - Salah satu argumen favorit aktivis rokok dalam isu pengendalian tembakau adalah besarnya kontribusi industri rokok terhadap negara lewat penerimaan cukai. Namun, beban negara akibat konsumsi rokok jauh lebih berat dibanding keuntungannya.
Project Officer Komnas Pengendalian Tembakau Manik Marganamahendra menjelaskan, saat ini cukai dikenakan pada tiga komoditas, yakni hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Cukai dikenakan kepada rokok karena memiliki dampak negatif.
“Cukai dikenakan kepada rokok karena rokok memiliki dampak eksternalitas negatif, jadi industri rokok tidak serta merta menyumbang secara sukarela kepada negara melainkan adalah bentuk denda,” kata Manik dalam diskusi Epidemi Rokok dan Masa Depan Pengendalian Tembakau di Indonesia diikuti Langit7.id, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Cara Hindari Stroke di Usia Muda, Ganti ke Gaya Hidup SehatManik menegaskan, kontribusi cukai bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan, sebab cukai adalah bukan pendapatan negara yang diterima secara sukarela. Menurutnya, cukai adalah denda atas perilaku yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Maka dari itu sangat wajar ketika akhirnya rokok dikenakan cukai dan industri rokok membayar cukai sebegitu besarnya,” katanya.
Manik menambahkan, menurut riset Soewarta Kosen, beban negara akibat konsumsi rokok justru lebih besar dari kontribusi cukainya. Beban negara akibat konsumsi rokok empat kali lebih besar besar dari jumlah cukai yang disetor industri rokok.
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12% pada tahun 2022. Langkah ini sebagai upaya menekan jumlah perokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menggelontorkan subsidi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp 48,8 triliun. Sebesar 20-30% dari anggaran itu justru mengalir untuk biaya perawatan kesehatan yang ditimbulkan akibat merokok.
Baca juga: Dampak Nikotin bagi Kesehatan, Ini Alasan Perokok Sulit Berhenti"Biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp17,9 triliun sampai Rp27,7 triliun per tahun. Dan dari total biaya ini, Rp 10,5 triliun sampai Rp 15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS kesehatan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022 secara virtual, Senin (13/12/2021) silam.
(sof)