Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Apakah Semua Bidah Otomatis Sesat? Begini Penjelasan Ulama

Muhajirin Kamis, 23 Juni 2022 - 04:00 WIB
Apakah Semua Bidah Otomatis Sesat? Begini Penjelasan Ulama
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya berjudul Nuruzh Zhalam mengatakan, tidak semua bid’ah itu dholalah (sesat). Sebab hukum bid’ah tidak tunggal, bisa berubah-ubah sesuai dengan kaidah dan dalil syariat.

Maka itu, hukum bid’ah bisa menjadi haram, makruh, mubah, sunnah, dan bahkan bisa menjadi wajib. Salah satu contoh bid’ah wajib adalah mendokumentasikan Al-Qur’an.

Mengulas kitab Nuruzh Zhalam, akun twitter @walipustaka menyebut pada masa Rasulullah SAW, Al-Qur’an tidak dicetak seperti sekarang ini. Para sahabat menulis teks Al-Qur’an di pelepah kurma, tulang-tulang kering, hingga di batu.

Baca Juga: Sosok Syaikh Nawawi yang Namanya Menjadi Nama Jalan di Jakarta

Akan tetapi, menyampaikan seluruh Al-Qur’an dan memastikan isinya sama persis seperti yang disampaikan nabi SAW adalah sebuah kewajiban. Maka, mendokumentasikan Al-Qur’an, meskipun bid’ah, adalah wajib.

Contoh bid’ah sunnah bisa ditemukan saat malam Ramadhan, yakni jamaah shalat tarawih. Umar bin Khattab berkomentar, “inilah sebaik-baiknya bid’ah.

Pembangunan madrasah, sekolah, dan berbagai lembaga pendidikan juga termasuk bid'ah namun sunnah. Itu karena ada kemaslahatan umat Islam di dalamnya. Bid'ah mubah malah banyak lagi. Ibnu Hajar berkata, "Menambah kelezatan makanan dan minuman itu boleh.”

Sementara, bid'ah makruh berarti setiap hal yang dihukumi makruh, sebab ada dalil atau kaidah fikih yang menyatakan makruh. Contoh, vape bagi ulama yang memakruhkan rokok.

Kemudian, bid'ah haram adalah sebuah hal baru yang terkena hukum haram, sebab ada dalil atau kaidah fikih yang menyatakannya haram. Namun tidak semua bid'ah haram. Contoh, seperti bertanya hukum syariat terhadap orang yang bukan ahli di bidangnya.

Dr. Abdul Mustaqim, Ketua Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, di laman resmi UIN Sunan Kalijaga, menjelaskan, bid’ah bisa dikategorikan menjadi dua macam.

Pertama, bid’ah hasanah (bid’ah yang baik). Meski pada zaman nabi tidak ada dan tidak diperintahkan, namun tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bahkan secara substantif sejalan dengan perintah Al-Qur’an dan hadits.

Contoh dalam hal ini adzan dan khutbah menggunakan pengeras suara, menyetel bacaan Al-Qur’an di masjid sebelum masuk waktu shalat, hingga aplikasi Al-Qur’an di dalam gawai.

Baca Juga: Alasan Ulama Nusantara Bisa Masyhur di Dunia Arab

Kedua, bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang jelek). Termasuk dalam hal ini adalah ibadah atau tradisi keagamaan yang baru. Di dalamnya mengandung unsur kemusyrikan atau unsur merusak moralitas masyarakat.

Misal, tradisi nyadran tetapi dengan menyembah kuburan para leluhur. Jika tradisi diisi dengan istighfar dan doa-doa agar orang tua mendapatkan ampunan Allah, maka boleh saja, karena dalil dari Al-Qur’an dan hadits.

Islam tidak anti tradisi, tapi menjadikan tradisi sebagai wadah atau alat untuk mengeksekusi sebagian ajaran-ajaran Islam melalui kearifan lokal. Islam memang bukan budaya, tapi Islam tidak bisa dieksekusi tanpa melibatkan unsur budaya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)