LANGIT7.ID, Jakarta - Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022). HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Ketua Umum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Sunan Kalijaga menilai promosi itu adalah penistaan terhadap agama Islam dan Nasrani.
Ayah dari selebgram Salmafina Sunan itu melaporkan manajemen Holywings bersama pengurus HAMI ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022) sore.
"HAMI melaporkan Holywings manajemen dengan dugaan kasus promo minuman alkohol untuk siapapun yang bernama Muhammad dan Maria yang kami duga ini adalah bentuk penistaan agama Islam dan Nasrani," kata Sunan melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Holywings Dikecam, Promo Minuman Beralkohol Nama Muhammad
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT?Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah, selaku Ketua DPD HAMI.
Feriwansyah melaporkan Holywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
“Kita tidak benci dengan Holywings-nya, tapi jangan hina-hina, jangan nyenggol-nyenggol ke agama. ini ada SARA-nya,” kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Menurut Feriyawansyah, tindakan manajemen Holywings melukai umat beragama, terutama umat Islam dan umat Nasrani. Pasalnya, Holywings terang-terangan mempromosikan dan menggratiskan minuman alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
“Ini kita bicara konteks agama, yang agama kita dihina. Masalah agama kita disamakan dengan botol minuman, seorang nabi disamakan dengan botol minuman, seorang bunda Maria disamakan dengan botol minuman, apa bukan penghinaan ini namanya,” kata Feriyawansyah.
Dia mengaku miris dengan tindakan tersebut. Meski Holywings telah meminta maaf secara terbuka, namun menurut dia, proses terus berjalan. Permintaan maaf justru mengonfirmasi kejadiaan itu benar-benar terjadi.
“Ini ada bukti petunjuk lagi, yakni dengan adanya permintaan maaf terbuka. Dengan adanya permintaan terbuka, artinya perbuatan itu terjadi dan ada. Terlepas sudah minta maaf, tidak akan menghapuskan pidananya,” tutur dia.
“Ini hukum Indonesia. Setelah dia berbuat, walaupun sudah minta maaf, tidak akan menghapuskan pidananya. Minta maaf itu hanya meringankan,” kata Feriyawansyah melanjutkan.
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Promotor Produk Hindari Bermain Isu SARA
Terkait hal ini, polisi telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka merupakan karyawan di bidang kreatif. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Sementara pihak Manajemen dan Pemilik Holywings tidak ditindak oleh Kepolisian. Sebelumnya, Holywings telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyebut promosi itu terjadi karena kesalahan karyawan tanpa sepengetahuan manajemen.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad & Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," kata Holywings Group melalui pernyataan tertulis.
(jqf)