LANGIT7.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur No 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam keputusan ini, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat berbagai aktivitas warga, termasuk kegiatan beribadah ummat Islam di masjid.
Keputusan ini berlaku selama pemberlakuan PPKM Level 4 sampai Senin (9/8/2021) mendatang. "Selama masa PPKM Level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap tempat harus sudah divaksinasi," tulis poin keempat keputusan tersebut.
Syarat vaksin dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Sementara yang tidak bisa divaksin, harus menyertakan surat keterangan dokter.
Dalam dokumen Keputusan Gubernur No 966 Tahun 2021 ini disertakan lampiran jenis kegiatan apa saja yang memerlukan syarat vaksin. Salah satunya tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
"Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi," bunyi keterangan dalam baris aktivitas kegiatan tempat peribadahan.
Sampai PPKM Level 4 Jawa-Bali dicabut, rumah ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah. Pemerintah meganjurkan memaksimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
(bal)