LANGIT7.ID, Jakarta - Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU), KH Abdul Ghaffar Rozin mengkritik langkah Kementerian Agama membekukan izin Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.
Mantan Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), badan otonom yang membawahi pesantren Nahdlatul Ulama itu tidak sependapat dengan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI membekukan izin operasional pesantren tersebut. Dia menilai keputusan itu merupakan tindakan berlebihan.
“Pembekuan izin operasi pesantren mungkin reaksi yang berlebihan. Kecuali pesantren secara institusi terbukti melindungi orang yang dianggap bersalah,” kata pria yang akrab disapa Gus Rozin, kepada LANGIT7.ID, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Ini Alasan Kemenag
Kendati demikian, Gus Rozin juga mengecam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial MSAT, anak Kiai pengasuh pesantren itu
Dia mengatakan, tersangka MSAT harus kooperatif dalam menghadapi kasus itu. Jika tidak bersalah, maka ada pengadilan sebagai tempat untuk membuktikan.
“Jika memang merasa tidak bersalah, yang perlu dilakukan hanyalah menyiapkan bukti, saksi dan pengacara handal. Yang terakhir ini saya yakin tidak sulit bagi pesantren dengan jejaring sebesar ini. Masalah hukum ini perlu dihadapi, bukan dihindari,” tegas Gus Rozin.
Baca Juga: Tindakan Asusila di Jombang, Tersangka MSAT Serahkan Diri ke Polisi
Seluruh Pesantren Perlu Muhasabah InternalUntuk mencegah kasus serupa kembali terjadi di lingkungan pesantren, Gus Rozin meminta pesantren melakukan introspeksi internal.
“Kami berharap semua pesantren melakukan muhasabah (introspeksi) internal dengan meningkatkan kualitas moral dan akhlak. Kejadian akhir-akhir ini ujian untuk semua pesantren, tanpa terkecuali,” kata Gus Rozin.
(jqf)