LANGIT7.ID, Jakarta - Presidensi G20 Indonesia berhasil mendorong terbentuknya dana perantara keuangan atau Financial Intermediary Fund (FIF). Dana siaga pandemi ini ditargetkan mulai beroperasi September 2022.
Indonesia akan menyumbang sekitar 50 juta dolar AS. Hingga saat ini, komitmen yang disampaikan sejumlah negara dalam forum G20, mencapai 1,1 miliar dolar AS.
"Sudah establish, tinggal membereskan operasionalisasinya dari tahap code of conduct sampai dengan governance," kata Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Ronaldus Mujur, saat memberikan keterangan pers, Ahad (10/7/2022).
Baca juga: Delegasi AS dan Rusia Hadir Secara Fisik pada TIIWG Kedua di SoloNegara yang hingga saat ini sudah berkontribusi antara lain Amerika Serikat (AS), Jerman, Indonesia, Singapura, European Union (EU), dan Inggris. Sedangkan, ada lembaga lain yang masuk Wellcom Trust dan Bill & Melinda Gates Foundation.
"Ada 10 negara yang sedang masuk berkontribusi dalam dana perantara keuangan, termasuk Uni Emirate Arab (EUA)," jelas Ronaldus.
Ada dua organisasi internasional yang nanti bertindak sebagai entitas pelaksana dana jumbo dari negara-negara G20 yakni Bank Dunia (World Bank) dan organisasi kesehatan dunia (WHO). Kemudian, ada juga Global Fund, GAVI, dan CEPI.
"Masih diskusikan terus berkaitan dengan mekanisme penggunaan dana perantara keuangan sampai Oktober ke depan," imbuh Ronaldus.
Sidang pertama pertemuan kedua Sherpa atau 2nd Sherpa Meeting terlaksana di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Barat (NTT). Pelaksanaan Sherpa Meeting kedua diikuti seluruh negara anggota G20, dengan 19 anggota G20 hadir secara fisik dan 1 secara virtual.
Baca Juga: Di Ajang G20, KPK Bahas 4 Isu Prioritas Pemberantasan KorupsiRonaldus menjelaskan, negara yang ingin berkontribusi dalam program FIF tidak batasi. Artinya, semua negara yang tidak masuk dalam kelompok negara G20 diperbolehkan berpartisipasi dalam memberikan dana perantara keuangan.
Negara penerima dana perantara keuangan pun dipersilahkan untuk berkontribusi dalam penyaluran dana perantara keuangan.
"Jadi negara yang berkontribusi, tidak didominasi oleh negara-negara yang memberi donor," katanya.
Besaran kontribusi suatu negara dalam dana tersebut pun bervariasi. Angkanya mulai 10 juta dolar AS hingga 450 juta dolar AS.
Dana yang diberikan oleh negara pun harus tambahan, bukan potongan dari rutinitas donasi yang sering dilakukan negara tersebut. Dana tidak boleh memotong anggaran sumbangan ke organisasi seperti Global Fund, The Global Alliance for Vaccines and immunisation (GAVI), dan Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI).
(sof)