LANGIT7.ID, Jakarta - Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Hal ini tidak terlepas soal literasi dan edukasi yang diterima masyarakat yang masih terbatas.
Kepala Bagian Pengawasan dan Dana Pensiun Syariah OJK, Muhammad Amin menyebutkan, setidaknya ada beberapa konsep yang berbeda di antara keduanya, terlebih dalam hal fundamental. Di mana kedudukan para pihak dalam akad asuransi syariah, perusahaan asuransi syariah bertindak hanya sebagai pengelola.
Dalam konsep ini yang terjadi adalah sharing of risk antar sesama peserta. Inilah yang menjadi salah satu perbedaan fundamental dengan asuransi konvensional.
“Jadi apabila salah satu peserta mengalami musibah kemudian dibayarkan santunan terhadap sebab tersebut, itu bukan duit perusahaan asuransi syariah, tetapi itu adalah dana yang diambil dari dana tabarru’ dari peserta untuk manfaat tolong-menolong,” ujarnya di Webinar Ada Keberkahan di Dalam Asuransi Syariah, Sabtu (7/8).
Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan model transfer of risk, yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung. Sementara kepemilikan dana tersebut adalah milik peserta secara kolektif.
Dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi syariah, dari dana yang terkumpul wajib dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, penempatan investasinya harus ditempatkan dalam instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Ketika mau diinvestasikan misalnya di instrumen saham, itu harus saham yang terdaftar dalam ketentuan investasi syariah, tidak boleh di luar itu. Ini juga yang menjadi pembeda dengan asuransi konvensional,” ujarnya.
Selain itu, perbedaan keduanya juga terdapat pada sifat prinsipil. Di mana dalam asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sementara asuransi konvensional tidak memiliki DPS.
“DPS ini nantinya menjadi semacam organ yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian penyelenggaraan asuransi. Jadi kalau ada pelanggaran, DPS inilah yang punya kewenangan untuk meluruskan dan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat sesuai UU No.21 Tahun 2019 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Untuk melakukan fungsi pengaturan, pengawasan, dan memberikan perlindungan konsumen di sektor industri jasa keuangan.
Secara umum industri OJK terdiri dari tiga rumpun besar, yaitu sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. Semua sektor industri di luar perbankan dan pasar modal dimasukkan ke dalam Industri Keuangan non Bank (IKNB), termasuk asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan (leasing), jasa penunjang, pegadaian, penjaminan, dan financial techlogy.
(zul)