LANGIT7.ID, Jakarta - Titik penempatan
lampu merah tidak bisa di sembarang tempat. Rambu lalu lintas dalam bentuk
traffic light ini pun perlu kajian khusus sebelum dipasang.
Fungsi dari lampu merah atau traffic light ini untuk mengendalikan
arus lalu lintas di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan perlintasan lainnya.
![Titik Penempatan Lampu Merah, Traffic Light Perlu Kajian Khusus]()
Aturan traffic light ini disebutkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas disingkat APILL.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Cibubur, Warganet Unggah Petisi Tutup Lampu Merah di TKPSeperti yang diketahui, lampu ini menandakan kapan kendaraan berjalan, bergantian dari berbagai arah. Perlunya aturan ini agar tidak ada gangguan antararus kendaraan.
Tujuan adanya lampu merah salah satunya untuk mengurangi potensi
kecelakaan. Umumnya traffic light ditempatkan di persimpangan jalan seperti perempatan atau pertigaan.
![Titik Penempatan Lampu Merah, Traffic Light Perlu Kajian Khusus]()
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyoroti titik lampu merah di TKP kecelakaan truk Pertamina pada Senin (18/7/2022) kemarin.
Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light) di jalan tersebut dilakukan karena adanya rencana pengoperasian Simpang Baru Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD.
"Traffic light untuk kepentingan umum. Bukan dibangun karena alasan komersial seperti ini," kata dia ketika dihubungi Langit7, Selasa (19/7/2022).
Pada titik lokasi kejadian kecelakaan tersebut merupakan persimpangan yang baru dibuka di awal tahun 2022. Titik persimpangan persis berada pada kontur jalan menurun dan menikung dari kedua arah.
"Perkembangan atas kasus tersebut, malam ini akan dilakukan penutupan persimpangan menggunakan pemisah beton," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, Traffic Light yang dipasang di ruas jalan Trans Yogi (Alternatif Cibubur) itu menggunakan dana dari pihak pengembang perumahan.
Dengan izin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. "Dishub Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," ujarnya.
(bal)