LANGIT7.ID, Jakarta -
Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat remisi tahanan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022). HRS menyatakan akan tetap lantang mendakwahkan revolusi akhlak mendorong perbaikan moral bangsa.
Habib Rizieq menegaskan hukuman pidana yang diterimanya tak lantas membuat semangat dakwah menurun. Usai menghirup udara bebas, HRS menyatakan akan kembali berjuang dalam dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
Baca Juga: Ada Peran Istri di Balik Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab"Amar ma’ruf nahi munkar adalah perintah Allah SWT. Tidak boleh kita abaikan dengan alasan apapun," kata Rizieg dalam konferensi pers.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mengajak segenap organisasi dakwah kembali merapatkan barisan, kembali berdakwah bersamanya. Terutama elemen Persaudaraan Alumni 212, Front Persaudaraan Islam, dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama.
"Ayo sama-sama kita gaungkan kembali secara terus menerus, yaitu revolusi akhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," tambah HRS.
Baca Juga: Habib Rizieq: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai PolitikTim Advokasi HRS, Aziz Yanuar, mengungkapkan proses hukum HRS selesai dan bisa keluar dari penjara per hari ini. "Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Aziz.
Pembebasan HRS berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 202. Dalam putusan itu disebutkan, HRS telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud.
"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Aziz.
Baca Juga:
Dapat Potongan Masa Tahanan, HRS Bebas Bersyarat
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri(asf)