LANGIT7.ID, Jakarta -
Habib Rizieq Shihab resmi dinyatakan bebas bersyarat hari ini Rabu (20/7/2022). Sebagai bentuk syukur atas kebebasan ini, Habib Rizieq menggelar pertemuan bersama para simpatisan di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq menegaskan dirinya keluar dari penjara berdasarkan perjuangan bersama orang-orang yang telah mendoakannya. Dia membantah jika adanya pemberian dari kubu tertentu maupun
partai politik.
Baca Juga: Dapat Potongan Masa Tahanan, HRS Bebas Bersyarat"Jadi ini saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan. Tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq turut mengapresiasi orang-orang yang telah bersamanya mengawal langkah perjuangan atas proses penahanannya. "Bukan sekedar memberikan semangat, tetapi juga selalu kita berbagai informasi dalam rangka untuk kita bisa mendapatkan pembebasan bersyarat untuk saya ini," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim PolriSebagai informasi, Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. HRS didakwa atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Baca Juga:
Habib Rizieq Dukung Inisiatif Gerakan Nasional Anti Islamofobia
Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding(asf)