LANGIT7.ID - , Jakarta - Pihak berwenang
Arab Saudi menahan seorang warga negara Saudi yang membantu seorang jurnalis
non-Muslim memasuki kota suci Mekkah selama haji Jumat (22/7/2022). Menurut juru bicara kepolisian, wartawan tersebut memegang paspor Amerika.
Baca juga: Wartawan Israel Menyusup Masuk ke Makkah padahal Terlarang untuk Non MuslimAwal pekan ini, Gil Tamary, seorang jurnalis untuk berita TV Channel 13
Israel, mengunggah video dirinya dalam perjalanan melalui Mekah. Padahal ada aturan yang melarang masuknya non-Muslim yang diberlakukan oleh sistem pos pemeriksaan.
Melansir
Al Arabiya, diketahui Tamary juga mendaki
Bukit Arafah, situs suci tempat umat Islam berkumpul selama ziarah haji. Laporannya diterbitkan setelah dia kembali ke Israel.
Dalam laporan tersebut, Tamary mengatakan bahwa itu adalah mimpinya untuk mengunjungi Mekkah. Dan orang yang mengantar dan membawanya tidak tahu bahwa Tamary adalah seorang jurnalis Israel.
Baca juga: Pria Inggris 10 Bulan Jalan Kaki ke Mekkah untuk BerhajiDalam sebuah tweet Selasa, (19/7/2022) Tamary yang meminta maaf mengatakan kunjungannya tidak dimaksudkan untuk menyinggung umat Islam, melainkan untuk “menunjukkan pentingnya Mekkah dan keindahan agama.”.
Larangan masuk ke
Kota Suci Mekkah sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (At-Taubah :28).
Imam At-Thabari menafsirkan ayat tersebut sebagaimana berikut:
فلا تدعوهم أن يقربوا المسجد الحرام بدخولهم الحرم . وإنما عنى بذلك منعهم من دخول الحرم ، لأنهم إذا دخلوا الحرم فقد قربوا المسجد الحرام
“Janganlah kalian biarkan mereka (orang kafir) mendekati Masjidil Haram dengan masuk ke kota Mekkah. Maka perhatikanlah larangan kepada mereka memasuki kota Mekkah karena jika mereka masuk, mereka akan mendekati Masjidil Haram.” (Tafsir At-Thabari 19/141, Muassasah Ar-Risalah, Syamilah).
Baca juga: Suhu Mekkah dan Madinah Capai 43 Derajat Celcius selama Musim Haji 2022(est)