LANGIT7.ID - Seorang Jurnalis Israel dari Channel 13, Gil Tamary, memasuki Tanah Suci umat Islam di
Makkah dan membuat laporan video dari kunjungan itu. Tindakan tersebut membuat publik marah lantaran Tanah Suci terlarang untuk non muslim.
Tamary menyiarkan laporan berupa video dari
Makkah dan viral di dunia maya. Dalam video itu, Tamary didampingi seorang pengemudi berkendara di sekitar Kota
Makkah sembari menjelaskan pemandangan di sejumlah tempat suci di kota itu. Dia juga melakukan swafoto di gunung Arafah.
Baca Juga: UBN Jelaskan Perbedaan Makkah dan Madinah sebagai Kota Suci
“
Makkah adalah kota suci bagi Islam dan non muslim tidak diizinkan masuk. Saya adalah jurnalis Israel pertama yang menyiarkan dari sini, bahkan dalam bahasa Ibrani,” kata Tamari dalam video tersebut.
Menteri Kerja sama Regional Israel Esawi Freij, yang beragama Islam, mengecam laporan Tamary dan menyebutnya bodoh dan berbahaya bagi hubungan Israel dengan Negara Arab di Teluk. "Itu tidak bertanggung jawab dan merusak untuk menyiarkan laporan ini hanya demi peringkat," tambahnya, dilansir Al-Jazeera, Kamis (21/7/2022).
Tamary menayangkan video itu beberapa hari setelah Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, melakukan perjalanan dari Israel ke Arab Saudi. Arab Saudi memang telah membuka wilayah udara untuk maskapai penerbangan Israel dan penerbangan dari Israel.
Pada 2020 lalu, Israel menandatangani perjanjian yang didukung Amerika Serikat untuk menormalkan hubungan dengan Uni Emirat Arab, Bahrain, Sudan, dan Maroko. Arab Saudi, yang memiliki hubungan rahasia dengan Israel, belum bergabung dalam perjanjian tersebut.
Baca Juga: Palestina Lolos Piala Asia 2023, Berprestasi di Tengah Pendudukan IsraelLarangan masuk ke Kota Suci
Makkah sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (At-Taubah :28).
Imam At-Thabari menafsirkan ayat tersebut sebagaimana berikut:
فلا تدعوهم أن يقربوا المسجد الحرام بدخولهم الحرم . وإنما عنى بذلك منعهم من دخول الحرم ، لأنهم إذا دخلوا الحرم فقد قربوا المسجد الحرام
“Janganlah kalian biarkan mereka (orang kafir) mendekati masjidil haram dengan masuk ke kota Mekkah. Maka perhatikanlah larangan kepada mereka memasuki kota Mekkah karena jika mereka masuk, mereka akan mendekati Masjidil Haram.” (Tafsir At-Thabari 19/141, Muassasah Ar-Risalah, Syamilah).
(jqf)