LANGIT7.ID, Jakarta -
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Seorang muslim wajib menyisihkan sebagian hartanya bila sudah mencapai nisab sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Islam memiliki aturan yang tegas untuk umatnya. Mulai dari perintah yang bersifat wajib hingga amalan-
amalan sunnah.
Sementara
berzakat merupakan suatu kewajiban seperti yang dijelaskan pada surat Al Baqarah ayat 110 di mana Allah berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠
"Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Baca Juga: Tafsir Ar-Rum Ayat 39: Allah Melipatgandakan Pahala Orang BerzakatMenurut General Manager Resources Mobilization Dompet Dhuafa, Ahmad Faqih Syarafaddin ketika berbicara hukum Islam tentu sudah ada hukum yang berlaku jika tidak menunaikan. Seperti halnya zakat yang hukumnya sama seperti salat.
"Dari sisi hukum Islam, orang yang sudah tahu bahwa mereka wajib berzakat namun tidak menunaikannya, maka hukumnya berdosa. Sebagaimana orang yang meninggalkan shalat ataupun rukun Islam lainnya," ujar Faqih kepada Langit7.
Karena itu, lanjut Faqih, jika seumur hidup mereka tidak berzakat hukumannya sesuai dengan tuntunan Islam. Namun, di Indonesia berzakat masih bersifat imbauan. Sehingga untuk menunaikannya kembali lagi ke diri masing-masing.
"Sifatnya imbauan. Di Undang-Undang no 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, belum ada yang mewajibkan orang untuk berzakat atau jika orang itu tidak berzakat ada pidana," katanya.
Artinya, lanjut dia di negara Indonesia ini belum terdapat hukum positif yang berlaku jika orang tidak membayar zakat, karena itu bukan perkara perdata ataupun pidana. Semua hanya masih bersifat imbauan moral.
"Jadi intinya, orang yang tidak berzakat itu kembali ke diri masing-masing," imbuh Faqih.
Menurut dia, disini lah peran sebuah lembaga amil zakat (LAZ) dalam mengedukasi pentingnya berzakat.
"Kita sebagai orang yang paham harus memastikan mereka sudah teredukasi. Jangan-jangan mereka tidak menunaikan zakat karena belum tahu hitungannya maupun urgensi kewajiban tentang berzakat itu sendiri," tuturnya.
Maka itu, jelas Faqih edukasinya harus lebih digencarkan, terlebih kepada kalangan generasi Y atau mileniah yang saat ini sudah masuk ke usia produktif.
"Edukasinya juga bisa berbagai cara, tidak hanya melulu dengan ceramah-ceramah agama. Tetapi kita masuk dengan lisannya mereka, misal sedang ngopi di cafe, kita masuk diskusi-diskusi ringan tentang zakat, pemberdayaan dan lainnya," pungkasnya.
CEO dan Founder Santri Motivator School Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan hukum menunda, menahan maupun tidak membayar zakat sama sekali dalam hidupnya adalah haram, terutama bagi seorang muzakki (wajib zakat).
Menurut dia, ancaman Allah amat tegas dan keras bagi mereka yang enggan membayar zakat. Sebagaimana firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 34:
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).
Lantas, siksa pedihnya seperti apa? Allah sebutkan dalam ayat selanjutnya di dalam surat At-Taubah ayat 35:
يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah ayat 35).
"Dalam ayat tersebut, jelas bahwa orang yang menunda, menahan, atau tidak menafkahkan hartanya (membayar zakat) maka akan mendapat siksaan di neraka Jahanam dengan siksaan yang amat pedih," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7.
Kemudian, bagaimana bila muzakki menunda pembayaran zakat? Misal dengan alasan menunggu Ramadan karena berharap pahala yang lebih banyak. Ustadz Asroni berkata hal ini tidak diperkenankan.
Sebab jatuh tempo pembayaran zakat (mal) adalah saat mencapai nisab dan haul (satu tahun), dan haul tidak mesti saat Ramadan, bisa di luar Ramadan. Jika sudah jatuh tempo, maka segeralah menunaikannya (zakat mal).
Adapun saat Ramadan, zakat yang wajib adalah zakat fitrah, bukan zakat mal, kecuali bagi yang jatuh tempo zakat mal-nya saat Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayarkan selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idulfitri. Saat Ramadan umat Islam juga dianjurkan untuk memperbanyak sedekah.
(bal)