Indonesia Belum Izinkan Anak-Anak Naik Pesawat Selama PPKM Level 4
Garry Talentedo KesawaRabu, 11 Agustus 2021 - 22:50 WIB
Ilustrasi calon penumpang pesawat terbang seorang bapak dan anaknya. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperpanjang larangan bepergian menggunakan moda transportasi udara bagi anak di bawah 12 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku pada 11 Agustus hingga waktu yang belum ditentukan.
Artinya, menurut aturan tersebut, penumpang dengan kriteria tersebut masih belum diperbolehkan untuk bepergian dengan transportasi udara. Anak-anak adalah kelompok yang belum bisa divaksin Covid-19 karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok usia ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengatakan vaksin yang tersedia saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun. Kementerian secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak Selasa di sejumlah wilayah.
Dengan perpanjangan tersebut, sejumlah aturan pembatasan pun dilonggarkan, di antaranya syarat perjalanan udara antarwilayah Jawa-Bali yang kini bisa menyertakan hasil tes antigen saja. Selain itu, mal atau pusat perbelanjaan sudah kembali beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Baik pengunjung maupun staf wajib menunjukkan bukti vaksinasi. (Sumber: Anadolu Agency)
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.