LANGIT7.ID, Jakarta - Cara
sujud syukur sesuai hadist Nabi Muhammad SAW menjadi contoh bagi umat saat mendapat kabar gembira. Hal berkaitan dengan ibadah harus melihat Rasulullah.
Sujud syukur dilakukan sebagai tanda syukur terhadap kabar yang menggembirakan hati. Sujud syukur juga dilakukan oleh
Nabi Muhammad SAW, sehingga melakukannya perlu sesuai dengan yang dicontohkan.
Dasar hukum sujud syukur, seperti dilansir laman
Muhammadiyah, adalah sebagai berikut: “Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra, bahwasanya Nabi SAW apabila datang sesuatu yang menggembirakan kepadanya ia tunduk dalam keadaan bersujud kepada Allah.” (HR. lima Imam Hadis kecuali an-Nasaa’i).
Baca Juga: Hukum Mengkhususkan Sujud Terakhir untuk Berdoa, Ini Kata UlamaDalam hadis lain disebutkan: “Diriwayatkan dari Al-Baraa’ bin ‘Azib ra, bahwasanya Nabi SAW telah mengutus Ali ke Yaman, ia berkata: Maka Ali menulis surat (kepada Rasulullah) yang memberitakan tentang masuk Islamnya penduduk Yaman. Tatkala membaca surat itu, Rasulullah tersungkur dalam keadaan sujud sebagai tanda syukur kepada Allah atas peristiwa itu.” (HR. al-Baihaqi dan asalnya dari al-Bukhari).
Masih dilansir laman Muhammadiyah: “Diriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Auf ra, ia berkata: Rasulullah pernah sujud dan lama sujudnya, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lalu bersabda: 'Sesungguhnya Malaikat Jibril telah datang kepadaku (membawa kabar), dan kabar itu menggembirakan hatiku, karena itu aku sujud sebagai tanda syukur kepada Allah.'” (HR. Ahmad).
Adapun para ulama berbeda pendapat tentang kaifiyat sujud syukur tersebut. Di mana sebagian mengqiyaskannya kepada salat biasa.
Artinya, sebelum sujud syukur perlu dilengkapi dengan wudhu lebih dahulu. Kemudian takbir dengan menghadap ke kiblat, lantas sujud dan berdoa dan diakhiri dengan salam. (Subulus-Salam, Jilid 1 hal. 211).
Sementara pendapat lainnya menyebutkan, sujud syukur bisa dilakukan tanpa wudhu, tidak perlu menghadap kiblat, bisa di mana pun, dilakukan sekali saja, tanpa takbir dan salam, serta dilakukan di luar shalat. Pendapat ini berdasarkan pemahaman terhadap arti zhahir dari hadis tersebut di atas.
Dari penjelasan itu, Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah lebih memilih untuk mengikuti pendapat kedua. Yaitu sujud syukur dilakukan tanpa wudhu, tidak dalam shalat, tanpa takbir dan salam, serta langsung bersujud ketika mendengar atau memperoleh sesuatu yang menggembirakan, dengan mengucapkan tasbih, tahmid, dan doa.
(bal)