LANGIT7.ID - , Jakarta -
Negara-negara Teluk Arab menuntut layanan
streaming Netflix agar menghapus "konten ofensif" atau yang bertentangan dengan nilai dan prinsip Islam dalam masyarakat.
Melalui komite khusus Dewan Kerjasama Teluk (GCC), yang terdiri dari negara-negara Islam bersikap akan mengambil tindakan hukum terhadap Netflix jika tidak mematuhi peraturan.
Dalam pernyataannya, organisasi regional tersebut mencatat bahwa Netflix menyiarkan konten dan materi visual yang melanggar peraturan media di negara-negara GCC.
Baca juga: Gandeng Microsoft, Netflix Hadirkan Layanan Paket Murah dengan Iklan“[Netflix] dihubungi untuk menghapus konten ini, termasuk konten yang ditujukan untuk anak-anak, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum,” begitu pernyataan bersama dari komite GCC dan Komisi Umum Saudi untuk Media Audiovisual, dikutip dari Aljazeera, Kamis (8/9/2022).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tanggapan adanya konten Netflix yang menyertakan karakter
LGBTQ, serta materi lain yang dianggap "tidak bermoral".
Terkait pernyataan tersebut, Netflix yang berbasis di California belum memberikan komentar.
Pada Juni lalu, sejumlah negara mayoritas Muslim melarang pemutaran film animasi Disney Lightyear karena menampilkan dua wanita berciuman.
Melanjuti hal itu, layanan streaming Disney+ perusahaan mengatakan konten yang tersedia harus sesuai dengan persyaratan peraturan lokal, seperti di negara-negara Teluk Arab.
Baca juga: Lafaz Allah Ditulis di Lantai dalam Serial The Umbrella Academy, Bagaimana Hukumnya?Lightyear adalah bagian dari franchise film Toy Story yang menghasilkan miliaran pendapatan di seluruh dunia sejak pertama dirilis pada tahun 1995.
Selain itu, film Marvel Doctor Strange and the Multiverse of Madness juga dilarang tayang di Arab Saudi dan Mesir karena dianggap bisa menjadi referensi LGBTQ.
(est)