Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 02 Februari 2026
home wirausaha syariah detail berita

Begini Cara Pemutakhiran NIK sebagai NPWP, Bisa Dilakukan Sendiri

mahmuda attar hussein Jum'at, 09 September 2022 - 08:35 WIB
Begini Cara Pemutakhiran NIK sebagai NPWP, Bisa Dilakukan Sendiri
Ilustrasi KTP untuk NPWP. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Cara pemutakhiran mandiri NIK KTP sebagai NPWP bisa dilakukan sendiri tanpa harus ke kantor pajak. Langkah ini diperlukan untuk pemadanan data administrasi pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni mengatakan, tujuan pemberlakuan NIK KTP sebagai NPWP adalah untuk mengintegrasikan data wajib pajak.

Nantinya nomor identitas di KTP bisa digunakan sebagai NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Kondisi ini juga memudahkan berbagai hal.

Baca Juga: NIK KTP Sudah Bisa Dipakai NPWP, Ini Kata Penyuluh Pajak

"Dompet orang Indonesia yang katanya tebal dengan kartu, nanti bisa berkurang dengan berfungsinya NIK sebagai NPWP," kata dia dalam Sosialiasasi Online: Implikasi NIK menjadi NPWP bagi Pengusaha, Kamis (8/9/2022).

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan penyesuaian atau pemadanan dari NIK menjadi NPWP. Sebab dilihat secara fisik, keduanya memiliki jumlah nomor berbeda.

"Secara fisik jumlah nomornya pun berbeda. NIK punya 16 digit, sedangkan NPWP 15 digit. Jadi perlu ada pemadanan dari dua data ini," katanya.

Adapun langkah yang diberikan itu, sebagai berikut:

1. Wajib pajak mengakses lama DJP Online dan login menggunakan NPWP 15 digit seperti biasa;
2. Kemudian ubah data profil pada setiap kolom data;
3. Lengkapi Data Lainnya, termasuk alamat dan nomor handphone;
4. Pemutakhiran Data KLU;
5. Pemutakhiran Data Keluarga, termasuk data penyerta lainnya seperti Nama, Nomor KK, Tanggal Lahir, dan seterusnya;
6. Setelah selesai mengubah data tersebut, maka wajib pajak bisa langsung mencoba login dengan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Adapun format NPWP yang baru, sebagai berikut:

1. NPWP orang pribadi atau penduduk akan menggunakan NIK;
2. NPWP Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan menggunakan 16 digit angka;
3. NPWP Cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

"Untuk wajib pajak baru yang terdaftar setelah berlakunya PMK-112 tahun 2022 sampai dengan 31 Desember 2023, maka NIK akan diaktivasi sebagai NPWP, atau diberikan NPWP format 15 digit," ujarnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 02 Februari 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
12:10
Ashar
15:29
Maghrib
18:20
Isya
19:33
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan