LANGIT7.ID, Jakarta - Pada 637 Masehi, pergerakan militer muslim sudah sampai di sekitar Yerusalem atau Al-Quds. Kala itu, penanggung jawab Al-Quds adalah Patriark Sophronius, seorang pendeta Kristen yang menjadi wakil dari Bizantium.
Meski pasukan muslim sudah mengepung Al-Quds di bawah pimpinan Khalid bin Walid dan Amr bin Ash, Sophronius menolak menyerahkan Baitul Maqdis kecuali Umar bin Khattab. Dia ingin Umar sendiri yang datang menerima kunci tersebut.
Mengutip The Great Arab Conquests, karya Tarikh Tabari, kabar tersebut sampai ke telinga
Umar bin Khattab di Madinah. Dia lalu berangkat menuju Palestina bersama seorang pelayan.
Singkat cerita, saat sampai di Al-Quds, Sophronius terheran-heran dengan penampilan
Umar bin Khattab. Bagaimana tidak, sekelas Khalifah hanya mengenakan jubah sederhana dan tidak ada perbedaan dengan pelayannya.
Baca Juga: Cara Islam Melindungi Non-Muslim, Diberi Jaminan Kenyamanan dan Keamanan
Sophronius lalu diajak keliling kota, termasuk mengunjungi Gereja Makam Suci yang ada di Baitul Maqdis. Secara bersamaan, waktu shalat tiba. Sophronius mempersilahkan Umat untuk shalat di dalam gereja.
Namun, Umar menolak. Dia tak ingin kelak umat Islam merobohkan gereja tersebut untuk diubah menjadi masjid. Dia tak ingin merampas tempat ibadah umat Kristen.
Umar lalu shalat di luar gereja. Kelak, tempat Umar shalat dibangun sebuah masjid yang diberi nama Masjid Umar.
Perjanjian Umar dengan Umat KristianiSudah menjadi tradisi saat umat Islam menaklukkan sebuah kota untuk membuat perjanjian tertulis. Perjanjian itu merinci hak dan hak istimewa mengenai orang-orang yang ditaklukkan dan umat Islam di Al-Quds. Perjanjian itu ditandatangani oleh Umar dan Patriark Sophronius, bersama dengan beberapa jenderal tentara Muslim.
Baca Juga: Ketegasan Umar Bin Khattab Copot Pejabat yang Tambah Kaya Saat Menjabat
Isi perjanjian itu berbunyi:
“Bismillahirrahmanirrahim, Dengan Menyebut Nama Allah, Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Inilah jaminan keselamatan yang diberikan kepada orang-orang Yerusalem oleh seorang hamba Allah, Panglima Setia Umar.
Dia telah memberi jaminan keselamatan bagi mereka, harta benda mereka, gereja mereka, salib mereka, orang sakit dan sehat di kota dan untuk semua ritual yang menjadi milik agama mereka.
Gereja mereka tidak akan dihuni oleh umat Islam dan tidak akan dihancurkan. Baik mereka, maupun tanah tempat mereka sendiri, maupun salib mereka, atau harta benda mereka tidak akan dirusak.
Mereka tidak akan diminta pindah keyakinan secara paksa. Tidak ada orang Yahudi yang akan tinggal bersama mereka di Yerusalem.
Rakyat Yerusalem harus membayar pajak seperti orang-orang kota lain dan harus mengusir orang-orang Byzantium dan perampok. Orang-orang dari Yerusalem yang ingin pergi bersama keluarga Byzantium, mengambil harta mereka dan meninggalkan gereja mereka akan aman sampai mereka sampai ke tempat perlindungan mereka.
Penduduk desa dapat tinggal di kota jika mereka mau tapi harus membayar pajak seperti warga negara. Mereka yang ingin bersama Byzantium bisa kembali ke keluarga mereka. Tidak ada yang akan diambil dari mereka sebelum mereka menuai panen.
Jika mereka membayar pajak mereka sesuai dengan kewajiban mereka, maka kondisi yang tercantum dalam surat ini berada di bawah perjanjian atas nama Allah, adalah tanggung jawab Nabi-Nya, para Khalifah dan orang beriman."
(jqf)