Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Cara Islam Melindungi Non-Muslim, Diberi Jaminan Kenyamanan dan Keamanan

Muhajirin Jum'at, 19 Agustus 2022 - 09:00 WIB
Cara Islam Melindungi Non-Muslim, Diberi Jaminan Kenyamanan dan Keamanan
ilustrasi (langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pendiri Sirah Community Indonesia (SCI), Ustadz Asep Sobari, menyebut Islam memiliki aturan mulia dalam melindungi non-muslim yang berstatus sebagai ahkam ahli dzimmah. Itu yang membuat umat Islam terbuka dengan unsur-unsur asing.

“Umat Islam itu dari dulu adalah umat yang terbuka, sehingga tidak perlu ada pihak yang mengkhawatirkan bahwa Islam itu sebagai ancaman bagi persatuan, ancaman karena ada keragaman. Siapa yang membenturkan masalah keragaman dengan Islam?” kata Asep, dikutip kanal Munz Tv, Jumat (19/8/2022).

Asep mencontohkan saat Islam berada di puncak kekuatan. Bisa dilihat saat Umar bin Khattab menaklukkan Al-Quds pada 638 M. Umar tidak mengusir umat Kristen dan Yahudi, bahkan mereka diberi jaminan keamanan untuk tetap menjalankan agama.

Baca Juga: Ada Pahlawan Non-Muslim, Bagaimana Cara Mendoakan Mereka?

“Islam itu di tengah puncak kekuatannya saja, itu bisa menerima unsur asing. Ada ahkam ahli dzimmah. Itu bukti sampai hari ini. Jadi, umat islam itu tidak pernah menjadi umat yang eksklusif, dalam arti tidak menerima unsur asing di tengah umat Islam,” kata Asep.

Umat Islam sepanjang sejarah selalu memiliki nilai-nilai dasar yang sama. Dasar itu yakni cinta Tanah Air untuk menanamkan segala bentuk kebaikan di atas bumi. “Karena memang itu adalah esensi ajaran Islam,” kata Asep.

Islam tidak pernah mengenal istilah minoritas. Dalam sejarah dan syariat Islam, istilah yang digunakan adalah ahli dzimmah atau mereka yang hidup di wilayah kaum muslim. Ahli dzimmah lebih diartikan sebagai tetangga atau federasi komunitas dengan kesepakatan tertentu. Mereka memperoleh hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Muhammad Khalid Masud dalam Rights of Minorities in Islam menulis, pada zaman Rasulullah, sikap toleransi dan akomodatif terhadap kaum minoritas, bahkan dilakukan dalam Piagam Madinah.

Piagam itu berisi 47 poin. 23 poin pertama berhubungan dengan hak dan kewajiban muslim, 24 lagi merupakan hak dan kewajiban Yahudi. Di dalamnya diatur kebebasan umat agama lain selain Islam untuk menjalankan keyakinan hingga hak kepemilikan harta.

Baca Juga: Arsitek Masjid Istiqlal Ternyata Seorang Kristen Protestan

Pada dasarnya, piagam itu menjamin hak dasar perlindungan jiwa raga, harta, dan menjalankan agama secara adil serta konsekuensi jika terjadi peperangan. Sebagai pemimpin tertinggi Islam kala itu, Rasulullah melarang umat Islam yang notabene mayoritas bersikap buruk dan mengambil hak-hak non-muslim.

Bahkan, Rasulullah memberikan kedudukan terhormat bagi non-muslim jika memang memiliki keahlian. Seperti seorang non-muslim Bernama Amr bin Umayah yang dikirim ke Ethiopia sebagai duta.

Beliau juga menghormati etnis non-Arab. Bilal bin Rabah merupakan budak dari Ethiopia, lalu diberi kehormatan menjadi pengumandang azan. Ide penggalian parit untuk menahan musuh pada Perang Ahzab juga merupakan gagasan Salman al-Farisi.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)