LANGIT7.ID, Jakarta - Kasus perundungan dan kekerasan masih ditemui di lembaga pendidikan. Masalah tersebut merupakan persoalan kompleks, dan berdiri sendiri-sendiri. Maka itu, solusi masalah tersebut tidak bisa digeneralisasi.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, menyebut bahwa kasus perundungan harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari sisi psikologi, perundungan dan kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan memiliki kaitan erat dengan power relation (relasi kuasa), yakni melibatkan dua pihak yang memiliki dua kekuatan berbeda.
Sebagian besar perundungan dan kekerasan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan dan memiliki otoritas kepada mereka yang dianggap lebih lemah.
Baca Juga: 4 Tips Atasi Kekerasan di Sekolah, Begini Saran Kak Seto
Kasus itu terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang. Dia mencontohkan kelompok perempuan yang kerap dianggap lemah sering menjadi objek perundungan, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus.
Nilai prestasi akademik juga menjadi faktor lain yang menjadi pemicu tindakan perundungan. Peserta didik yang memiliki nilai akademik rendah atau di bawah rata-rata sering menjadi sasaran empuk pelaku perundungan. Faktor ini lebih sering dilakukan oleh teman sebaya atau sesama peserta didik.
“Sebagian lagi disebabkan oleh faktor visi atau pandangan tentang pendidikan. Karena memang kadang-kadang sebagian dari kekerasan itu dilakukan sebagai bentuk hukum atau punishment atas kesalahan yang dilakukan oleh peserta didik,” kata Mu’ti dalam Pengajian Umum PP Muhammadiyah, Jumat (16/9/2022) malam.
Hukuman sering dianut oleh pendidik yang menganut pandangan psikologis tertentu. Misal, dalam mencapai tujuan pada diri anak harus ada hadiah dan hukuman (
reward and punishment). Hukuman yang diberikan dalam bentuk fisik.
Kemudian, faktor lain yang menjadi dasar kekerasan terhadap peserta didik juga kerap datang pemahaman tafsir suatu teks agama. Dia mencontohkan sebuah hadits yang memerintahkan orang untuk menyuruh anak shalat saat berumur tujuh tahun. Jika sudah 10 tahun tidak salat, maka dipukul.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud. Rasulullah SAW bersabda, “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka (Jika meninggalkannya) saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Baca Juga: Kak Seto Ungkap Penyebab Kekerasan di Sekolah Terus Membudaya
Hadits ini sering menjadi dasar bahwa memukul diperbolehkan. Hadits itu dimaknai secara letterlijk sebagai hukuman fisik dalam bentuk memukul. Padahal, tafsiran terhadap hadits tersebut sangat banyak.
“Padahal ada tafsir lain tentang memukul, tidak selalu berupa fisik. Tapi mungkin bisa berupa peringatan keras, disiplin lebih tinggi, cara-cara pendidikan yang lebih menekankan kepada kepatuhan, tanpa harus melakukan tindakan kekerasan,” kata Mu’ti.
(jqf)