LANGIT7.ID - , Jakarta - Ketika mendapatkan kabar kerabat atau saudara yang mengalami musibah seperti
meninggal dunia, sebagai muslim biasanya langsung mengucapkan
kalimat istirja,
inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Namun, bolehkah kalimat istirja diucapkan untuk kaum non muslim?
Baca juga: Makna Kalimat Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'unPimpinan
pondok pesantren Tahfidz Al-Burdah Bogor,
Ustaz Muhammad Burdah mengatakan ketika mendengar kaum
non muslim meninggal, tetap boleh mengucapkan istirja karena kalimat ini sifatnya umum.
"Istirja ini adalah kalimat yang umum, jadi siapapun itu. Sesuai dengan artinya
inna lillahi wa inna ilaihi rajiun yakni kita adalah milik Allah dan semua dari kita akan kembali kepadanya. Jadi semua termasuk orang kafir karena semua dari Allah," ujar Ustaz Burdah kepada Langit7, Selasa (20/9/2022).
Bila kalimat istirjah bersifat umum, berbeda halnya dengan penyebutan almarhum untuk orang yang sudah meninggal. Menurut Ustaz Burdah, penyebutan
almarhum hanya ditujukan kepada umat Islam saja. Sementara bagi non muslim hendaknya disebut dengan mendiang.
Baca juga: Doakan Almarhum AM, Alumni Gontor Angkatan 96 Gelar Salat Gaib"Cuma memang yang sering saya dengar salah kaprah di tengah masyarakat ktika orang non muslim meninggal. Mereka tidak usah disebut almarhum, tetapi lebih tepat disebut mendiang," lanjut Ustaz Burdah.
"Dalam kasus yang terkenal sekarang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak yang menyebut almarhum, padahal secara keilmuan seharusnya orang non muslim itu bukan almarhum tetapi lebih baik mendiang," tandasnya.
(est)