LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membebaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berada di bawah lingkungan Kementerian Kesehatan. Setelah pembebasan PNBP, kini tarif uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen menjadi Rp 694 ribu per tes.
Ketentuan ini dikeluarkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.
“Tarif PNBP uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp0,00 atau nol rupiah atau 0 persen,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, dikutip Senin (16/8/2021).
Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen merupakan layanan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri Kesehatan untuk mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.
Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan ini mempunyai tugas untuk menguji bahan dasar atau reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut dapat diedarkan.
Tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan termasuk mengenai ketentuan besaran, tata cara, dan persyaratan yang turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Sebagai informasi, layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen berbeda dengan layanan tes antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat. Layanan uji validitas ini penting dalam rangka menguji akurasi dari alat rapid test antigen yang beredar dan digunakan masyarakat.
Setelah pembebasan PNBP ini, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap semua alat rapid test antigen yang beredar di masyarakat bisa lebih akurat sebab bisa lebih mudah diuji di laboratorium milik Kementerian Kesehatan. Hal itu diharapkan akan mempercepat upaya testing dan tracing Covid-19.
Sumber: Antara(jqf)