LANGIT7.ID, Jakarta - Jamu dikenal sebagai
obat herbal yang ampuh mengatasi berbagai keluhan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun bagaimana status kehalalan minuman tersebut?
Saat ini sudah banyak beredar ragam jenis
jamu di pasaran. Ada jamu gendong, jamu seduh, jamu cair dan dalam bentuk kapsul, bahkan jamu impor.
Tentunya, kebanyakan orang menganggap jamu merupakan
minuman halal untuk dikonsumsi. Sebab, umumnya jamu terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan.
Namun, menurut Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan, ada titik kritis kehalalan jamu yang berasal dari bahan lainnya.
Baca Juga: Jamu Minuman Herbal Alami untuk Menjaga Kesehatan Tubuh“Tidak jarang dalam prakteknya banyak produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak jelas kehalalannya. Titik kritis kehalalan jamu bisa berasal dari bahan dasarnya yang memang haram, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikat halal," ujar Muti, dalam keterangan tertulis di laman LPPOM MUI, dikutip pada Senin (24/10/2022).
Jadi, ada jamu tertentu disajikan dengan tambahan bahan lain yang tidak halal. Agar terhindar dari seseuatu yang haram, kenali berbagai jenis jamu dan titik kritis kehalalannya berikut ini.
1. Jamu Tumbuk TradisionalSejak awal, jamu disajikan dalam bentuk rebusan atau ekstrak dari berbagai jenis daun dan rempah yang dihaluskan dengan cara ditumbuk.
Lalu, kamu dicampur dengan air dan gula secukupnya. Jamu tersebut kemudian disaring dan disimpan di dalam botol untuk dikonsumsi.
Jamu jenis ini biasanya diproduksi dalam skala kecil rumahan dan dijual berkeliling dengan cara digendong. Jika dikonsumsi langsung dan tidak dicampur dengan bahan-bahan lain, jamu ini aman atau halal dikonsumsi.
Jamu tradisional dari China juga wajib dicermati karena biasanya menggunakan berbagai bahan tambahan hewani seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular. Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi.
Sementara untuk jamu cangkang kapsul, titik kritis halalnya terletak pada cangkang kapsulnya yang terbuat gelatin. Sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan, seperti ikan, sapi, dan babi.
2. Jamu SeduhSeiring berkembangnya zaman, kita bisa mendapatkan jamu dalam bentuk serbuk kering dan dikemas dalam bentuk sachet. Untuk mengonsumsinya, tinggal diseduh dengan air hangat.
Jamu sering ditemukan di warung atau kedai-kedai jamu. Jika Anda termasuk konsumen jamu seduh, hati-hati dan cermati kehalalannya.
Jamunya mungkin sudah bersertifikat halal, tapi para pedagang di kedai biasanya mencampurkan beberapa bahan lain yang haram, misal anggur kolesom hingga arak.
3. Jamu Cair dan KapsulSelain itu, terdapat pula jamu dalam bentuk cair maupun kapsul yang siap minum. Selain praktis, jamu jenis ini lebih disukai karena manis ketika diminum.
Jamu berbentuk cair ini perlu dicermati kehalalannya karena proses ekstraksinya bisa jadi menggunakan alkohol.Pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen.
Mengingat banyak titik kritis yang harus dicermati, Muti mengingatkan agar konsumen jamu teliti dan jeli memilih produk jamu.
"Selain memastikan produknya telah bersertifikasi halal, penyajiannya pun harus dipastikan telah bebas dari bahan haram, sehingga jamu yang dikonsumsi tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, namun juga menenteramkan," tutur Muti.
(bal)