LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum
salat Jumat bisa tidak wajib bagi mukimin yang dalam kondisi musafir. Hal ini pun berlaku meski mereka mendiami suatu daerah lebih dari 4 hari.
Pendakwah
Buya Yahya menjelaskan, di dalam mazhab Syafii, kondisi tidak wajib Jumatan bagi mukimin adalah ketika di tempatnya bermukim tidak didapati 40 orang mustawthin.
"Mustawthin adalah orang penduduk setempat yang memang di situlah rumah dan kampung halamannya," jelas dia dikanal YouTubenya, dikutip Jumat (28/10/2022).
Dalam
mazhab Syafi'i, salah satu syarat Jumatan adalah mesti adanya 40 orang mustawthin. Sehingga bila golongan mukimin tidak menemukan sejumlah 40 orang mustawthin, maka tidak wajib salat Jumat baginya.
Baca Juga: 5 Sunah Salat Jumat, Paling Penting Jangan Telat ke Masjid"Biasanya ini dialami mereka yang bekerja jauh dan tinggal di mes, terkadang sulit untuk melaksanakan salat Jumat karena alasan ini," katanya.
Perlu diketahui, lanjut dia, Jumatan menjadi tidak wajib bagi mukimin dalam kondisi tersebut agar tidak memberatkan mereka dalam urusan ibadah.
Kendati demikian, wajib hukumnya bagi laki-laki untuk melaksanakan salat Jumat. Terutama bagi laki-laki merdeka dan tidak ada uzur sakit.
"Juga dia adalah orang yang tidak bepergian, artinya dia mustawthin. Termasuk bagi mukimin yang di tempat dia bermukim itu dilaksanakan Jumatan, maka wajib bagi dia untuk melaksanakannya," jelas dia.
(bal)