LANGIT7.ID - , Jakarta -
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan
gelar pahlawan kepada lima tokoh nasional, salah satunya
KH Ahmad Sanusi. Tokoh intelektual Muslim ini berperan penting dalam proses
kemerdekaan Indonesia.
KH Ahmad Sanusi lahir pada Jumat, 18 September 1888 M, di Kampung Cantayan, Cikembar Cibadak, Sukabumi dan merupakan putra K.H Abdurrahman bin Yasin.
Baca juga: Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada 5 Tokoh Nasional IniSelama kurang lebih 16 tahun, KH Ahmad Sanusi dibesarkan di tengah lingkungan
pesantren yang kental dengan
keilmuan agama. Sebagai santri muda, ia belajar secara intensif dengan ayahnya hingga melanjutkan pendidikan di beberapa pesantren.
Mengutip dari laman Himpunan Mahasiswa UIN Bandung, pada saaat menginjak usia 17 tahun, KH Ahmad Sanusi mondok di beberapa pesantren di wilayah Jawa Barat, seperti Cisaat, Sukaraja, Sukabumi, Cianjur, Garut, dan Tasikmalaya.
Sepanjang hidupnya, KH Ahmad Sanusi dalam kiprahnya mengabdi kepada negara memberikan banyak kontribusi dalam perkembangan agama pada masa proses kemerdekaan Indonesia. Pada 1915, KH Ahmad Sanusi membantu mengajar di
pondok pesantren ayahnya.
KH Ahmad Sanusi sangat piawai dalam menyampaikan ilmu dan metode pengajaran sehingga materinya mudah diterima oleh
santri dan jamaahnya. Oleh karena itu KH Ahmad Sanusi mendapatkan julukan
ajengan cantayan.Pada 1921, atas bimbingan dari sang ayah. Sanusi merintis pesantren miliknya sendiri yang berlokasi di daerah Genteng Babakan Sirna, Cibadak, Sukabumi. Di sana, ia dijuluki Ajengan Genteng.
Baca juga: Menguatkan Umat Lewat Film-Film Kepahlawanan MuslimSelain itu, ia juga membentuk beberapa Majlis Ta’lim sebagai forum kajian di masyarakat Cikukulu, Cipelang Gede Sukabumi, dan Cijengkol Cianjur.
Dalam kurun waktu enam tahun memimpin pesantren dan mengelola
majelis taklim, KH Ahmad Sanusi menghasilkan banyak karya tulis, baik berkaitan dengan keilmuan upaya mematik semangat juang, maupun proyeksi menegur para ulama yang menjadi kaki tangan Belanda.
KH Ahmad Sanusi mendapat julukan ulama Pakauman, yang akhirnya direspons keras oleh pihak Belanda dengan siasat memenjarakan dirinya melalui tuduhan memobilisasi masa pada momentum perusakan jaringan kawat telepon penghubung Bogor-Sukabumi-Bandung.
Maka pada 1927, KH Ahmad Sanusi dipenjara selama sembilan bulan di Penjara Cianjur dan dipindahkan ke Sukabumi sampai November 1928. Selanjutnya, ia diasingkan (internir) ke Batavia Centrum Senen.
Namun terdapat hikmah besar dari pengasingan itu. KH Ahmad Sanusi menjadi fokus mencurahkan buah pikirannya dalam karya tulis yang didominasi oleh responsnya terhadap berbagai persoalan khilafiyyah di tengah masyarakat.
Baca juga: Google Doodle Kenang Rasuna Said, Pahlawan Muslimah IndonesiaPada 20 Februari 1939, K.H Ahmad Sanusi akhirnya dapat menghirup udara bebas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jenderal Hindia Belanda No.3, yang terbit atas usulan pejabat baru Advicer Voor Inlandse Zaken, G.F. Pijper, kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda A.W.L Tjarda.
Sekitar 525 karya tulis yang 400 di antaranya tersusun rapi di Universitas Leiden Belanda. Oleh karena itu, menurut Van Bruinessen produktifitas Ahmad Sanusi merupakan salah satu dari karya orisinal orang Sunda.
Salah satu karyanya yang terkenal adalah kitab Maljau at-Thalibin yang merupakan kitab tafsir menggunakan bahasa Sunda. Dalam kitab tafsir banyak memuat tanggapan KH Ahmad Sanusi terhadap gugatan kalangan reformis terkait masalah khilafiyyah dalam perkara ibadah.
Baca juga: Ratu Kalinyamat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional ke Presiden(est)