Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

40 Hari Tragedi Kanjuruhan: Awal Mula Kerusuhan hingga Pencarian Fakta

ummu hani Rabu, 09 November 2022 - 13:00 WIB
40 Hari Tragedi Kanjuruhan: Awal Mula Kerusuhan hingga Pencarian Fakta
Korban meninggal Tragedi Kanjuruhan terus bertambah hingga capai 135 jiwa. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, menjadi peristiwa menyedihkan di dunia sepak bola. Ratusan nyawa terenggut akibat berdesakan di tengah lemparan gas air mata dari aparat pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Tepat pada Rabu (9/11/2022), perjalanan kasus ini sudah menginjak usia 40 hari. Hingga hari ini, perjuangan para korban bersama pihak terkait menuntut keadilan juga masih berjalan.

Lengkapnya, berikut perjalanan 40 hari Tragedi Kanjuruhan yang sudah Langit7.id rangkum.

Baca juga: Komnas HAM Susun Rencana Persoalkan FIFA terkait Kanjuruhan


1. Awal Mula Kerusuhan


Kick off pertandingan Arema vs Persebaya (1/10/2022) dimulai pada pukul 20.00 WIB dan berjalan dengan kondusif. Namun, beberapa suporter mulai memasuki area lapangan usai kekalahan Arema atas Persebaya.

Para pemain langsung diamankan ke dalam ruang ganti dengan pengawalan ketat dari pihak berwajib. Alih-alih menghentikan kericuhan, aparat keamanan justru mengeroyok suporter dan melemparkan gas air mata ke tribun hingga kondisi tak terkendali.

Akibatnya, 133 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.


2. Liga 1 Dihentikan


Akibat tragedi itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) memutuskan untuk menghentikan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 pascakerusuhan yang menewaskan ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.


3. Penggunaan Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA


Alih-alih melerai kerusuhan dengan gas air mata, aparat justru menambah masalah dalam tragedi Kanjuruhan karena kian banyak orang tewas akibat sesak napas.

Kondisi panik para suporter menumpuk di pintu keluar stadion. Sejumlah suporter merasa sesak akibat gas air mata yang ditembakkan dari berbagai arah.

Baca juga: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Belum Adil

Adapun larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Dalam pasal 19 B tertulis, 'No firearms or crowd control gas shall be carried or used' yang berarti, 'Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa'.


4. Desakan Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan


Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah setempat untuk memberikan pelayanan pada para korban yang terdampak dari insiden berdarah ini.

Presiden juga memerintahkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melakukan evaluasi secara menyeluruh. Mulai dari pelaksanaan pertandingan hingga prosedur penyelenggaraan pengamanan.

"Khusus kepada Kapolri saya minta investigasi dan mengusut tuntas kasus ini. Saya menyesalkan terjadinya tragedi ini, dan saya berharap ini tragedi terakhir sepakbola di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan resminya.

Senada dengan Jokowi, Ketua DPR RI, Puan Maharani turut mendesak Kapolri dan pihak terkait melakukan investigasi secara menyeluruh.

"Apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan adalah peristiwa yang memilukan. Atas nama Ketua DPR RI, saya turut berdukacita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dari tragedi tersebut,” tutur Puan.


5. Pembentukan TGIPF


Pada (3/11/2022) pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi kelam yang memakan ratusan korban jiwadi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Tim ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Keanggotaan TGIPF terdiri dari pejabat kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa.

Baca juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Akibat Ambisi Bisnis


6. 10 Polisi Dicopot Jabatannya


Sebanyak 10 Polisi dicopot dari jabatannya buntut tragedi kericuhan di Kanjuruhan, salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Adapun sembilan anggotan Brimob Polda Jawa Timur lainnya yang dicopot, antara lain AKBP Agus Waluyo SIK (danyon), AKP Hasdarman (dankie), Aiptu Solikin (danton), Aiptu Samsul (danton), Aiptu Ari Dwiyanto (danton), AKP Untung (dankie), AKP Danang (danton), AKP Nanang (danton), dan Aiptu Budi (danton).

Polisi-polisi tersebut diduga melanggar kode etik saat bertugas di Kanjuruhan.


7. Ungkapan Duka Cita dari FIFA


Otoritas sepakbola tertinggi dunia, FIFA turut berduka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa. Bentuk duka diekspresikan melalui pengibaran bendera setengah tiang di markas mereka di Swiss.


8. Penayangan Sepak Bola di Malam Hari Dinilai Cari Keuntungan


Diketahui, sepak bola di malam hari merupakan pertandingan high risk. Berbagai pihak menilai keputusan kick off Arema vs Persebaya di malam hari hanya untuk mencari keuntungan.

Pakar Telekomunikasi dari ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan pertandingan high risk yang berpotensi banyak penonton baik secara langsung maupun dari televisi harus dilakukan pada siang atau sore hari agar mudah dikendalikan.

“Baiknya memang pertandingan yang banyak penonton atau pontensi rusuh dilakukan pada siang atau sore hari agar dapat dikendalikan. Kalau terjadi rusuh, lebih mudah dikenali, diarahkan misal keluar stadion dan sebagainya, beda jika malam karena ada keterbatasan penerangan,” tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM


9. Akar Masalah Tragedi Kanjuruan


Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjelaskan akar masalah pintu keluar Stadion Kanjuruhan yang tertutup. Ini menyebabkan penonton berdesakan panik menghindari gas air mata dan jatuhlah banyak korban jiwa.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh, mengungkapkan, pintu stadion tertutup karena telat komando. Dia menyebut, kejadian itu merupakan kelalaian Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

“Tidak semuanya tertutup, tapi sebagian sudah ada yang dibuka. Yang masih ditutup itu telat komando, belum sampai ke tujuan (penjaga pintu),” kata Ahmad.


10. Sanksi Arema FC


Komite Disiplin PSSI resmi memberikan sejumlah hukuman untuk tim Arema FC. Komisi Disiplin menerapkan tiga putusan untuk Arema FC selaku tuan rumah dalam laga melawan Persebaya.

Tiga putusan tersebut yakni, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Arema FC “diusir” dari home base di Stadion Kanjuruhan dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang minimal 210 kilometer dari lokasi. Arema FC juga dikenakan sanksi Rp250 juta.


11. Penetapan Enam Tersangka


Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan. Tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Akhmad Hadian Lukita (Ir. AHL).

Kedua, ada Abdul Haris (AH) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC yang turut menjadi tersangka karena mengabaikan keamanan dan keselamatan. Tersangka AH mengabaikan keamanan dengan kapasitas stadion 38.000 tapi menjual tikel 42.000.

Tersangka ketiga berinisial SS selaku security officer. SS memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Keempat dan kelima, ada Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Ss serta anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H yang menjadi tersangka karena memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Baca juga: Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Akhir Pekan Ini

Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, ditetapkan sebagai tersangka karena juga menjadi bagian yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.


12. Pemaksaan kapasitas dan PT LIB Tolak Ubah Jam Tayang


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pemaksaan kapasitas melebihi daya tampung Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur. Selain itu, PT LIB enggan mengubah jadwal laga meskipun dengan alasan keamanan.

Berdasar dokumen resmi yang didapat Komnas HAM, kapasitas Stadion Kanjuruhan adalah untuk 38.054 penonton. Namun, panitia pelaksana justru mencetak 43.000 lembar tiket.

Komnas HAM juga menemukan fakta adanya upaya perubahan jadwal pertandingan Derbi Jawa Timur tersebut. Kapolres Malang sempat mengajukan permintaan perubahan jadwal pertandingan dari jam 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB.

Namun ada penolakan dari PT LIB, sehingga pertandingan dilaksanakan sesuai jadwal semula, yaitu pukul 20.00 WIB.


13. Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Stadion Kanjuruhan di Kota Malang, Jawa Timur, bakal diruntuhkan. Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menerima kedatangan Presiden FIFA Gianni Infantino.

Jokowi membahas banyak hal terkait sepak bola Indonesia. Salah satunya membahas manajemen stadion di Indonesia, terutama yang menyangkut dengan fasilitas stadion dan standar penyelenggaraan pertandingan sepak bola.


14. CCTV Kanjuruhan Dihapus


Memasuki pertengahan Oktober 2022, TPGIF menemukan ada beberapa rekaman CCTV berdurasi 3 jam lebih yang dihapus. Unit CCTV ini merekam pergerakan kendaraan baracuda yang membawa tim Persebaya keluar dari Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: PERMAHI: Tragedi Kanjuruhan Tindak Pidana Tapi Bisa Merujuk ke Pelanggaran HAM

Namun pada (1/10/2022) malam, tepatnya memasuki pukul 22.21 WIB, penghapusan rekaman CCTV dimulai. Hilangnya durasi rekaman CCTV ini menyulitkan atau menghambat investigasi TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.


15. Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan


Pada (5/11/2022) Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur, melakukan ekshumasi terhadap korban tragedi Kanjuruhan.

Dalam pelaksanaannya tim dokter forensik melakukan pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam, dan pemeriksaan penunjang terhadap dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Ketua PDFI dr Nabil menjelaskan, hasil dari autopsi dan ekshumasi dua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut baru diketahui paling lama delapan pekan setelah masa pemeriksaan.

"Paling lama delapan minggu, tapi bisa lebih cepat. Kita kan mesti range-nya yang paling jauh. Tergantung pemeriksaannya nanti. Kemungkinan tercepat tidak ada yang tau, karena tidak ada yang pasti dalam kedokteran," ucapnya.


16. Berkas Perkara Kanjuruhan Disaster 2 Berstatus P19


Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menyatakan berkas perkara tragedi Kanjuruhan berstatus P19 (7/11). Artinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas itu kepada tim penyidik Polri dengan disertai petunjuk.

Tercatat, ada tiga berkas yang dikembalikan oleh JPU kepada tim penyidik Polda Jawa Timur untuk dilengkapi. Keputusan itu disampaikan melalui siaran pers bernomor PR – 31/M.5/Kph.4/11/2022.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)