LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menyatakan masih terdapat kekurangan dalam aspek hak memperoleh keadilan terkait Tragedi Kanjuruhan.
Ditetapkannya enam
tersangka dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu dirasa belum memenuhi rasa keadilan.
“Dalam temuan kami enam tersangka yang ditetapkan kepolisian tidak cukup,” kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam saat jumpa pers di Kemenkopolhukam, Kamis (3/11/2022).
Anam menjelaskan, seharusnya terdapat pihak-pihak pada lapis-lapis otoritas penyelenggara kompetisi Liga 1 yang turut bertanggung jawab tata kelola sepak bola. Semestinya, mereka juga harus dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Ini 7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruan Versi Komnas HAM“Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya. Karena kami temukan fakta itu tidak semata-mata soal administrasi, melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana,” kata Anam.
Hari ini, Komnas HAM menyerahkan berkas hasil investigasi dan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan Tragedi Kanjuruhan sebagai kasus pelanggaran HAM.
Kepolisian telah menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni, Direktur Utama LIB Ir. Akhmad Hadian Lukita , Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranot, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKBP Hasdarman.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
(bal)