Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 28 April 2026
home global news detail berita

Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Belum Adil

fajar adhitya Kamis, 03 November 2022 - 17:35 WIB
Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Belum Adil
Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Belum Adil. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan masih terdapat kekurangan dalam aspek hak memperoleh keadilan terkait Tragedi Kanjuruhan.

Ditetapkannya enam tersangka dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

“Dalam temuan kami enam tersangka yang ditetapkan kepolisian tidak cukup,” kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam saat jumpa pers di Kemenkopolhukam, Kamis (3/11/2022).

Anam menjelaskan, seharusnya terdapat pihak-pihak pada lapis-lapis otoritas penyelenggara kompetisi Liga 1 yang turut bertanggung jawab tata kelola sepak bola. Semestinya, mereka juga harus dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Ini 7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruan Versi Komnas HAM

“Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya. Karena kami temukan fakta itu tidak semata-mata soal administrasi, melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana,” kata Anam.

Hari ini, Komnas HAM menyerahkan berkas hasil investigasi dan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan Tragedi Kanjuruhan sebagai kasus pelanggaran HAM.

Kepolisian telah menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni, Direktur Utama LIB Ir. Akhmad Hadian Lukita , Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranot, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKBP Hasdarman.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 28 April 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:14
Maghrib
17:51
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)