LANGIT7.ID - , Jakarta - Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan aplikasi layanan pendidikan agama dan keagamaan, Pusaka Super Apps, di peringatan
Hari Guru Nasional (HGN) 2022, di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
"Transformasi digital di Kementerian Agama satu tahap lebih maju. Malam ini saya rilis
Pusaka Super Apps. Ini menjadi bagian dari upaya dan langkah strategis untuk mewujudkan Transformasi digital," tegas Menag dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Menag Yaqut Ajak Umat Salat Ghaib untuk Korban Gempa di CianjurHadirnya aplikasi ini, terang Yaqut, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses beragam layanan Kementerian agama, termasuk bagi para pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam aplikasi ini, antara lain terdapat fitur pendidika. Ada Video Pembelajaran, daftar lembaga pendidikan, sekaligus juga ada akses terhadap layanan simpatika.
"Beragam informasi seputar program afirmasi guru di tahun mendatang juga akan disajikan melalui aplikasi Pusaka ini, baik berupa bantuan, beasiswa, serta pendidikan dan pelatihan," jelas Gus Men.
"Ada juga layanan online pendaftaran haji, pendaftaran nikah, dan sertifikasi halal. Beragam informasi keagamaan disajikan, mulai doa, khutbah keagamaan, tempat ibadah, termasuk juga para penceramah," sambungnya.
Baca juga: Kemenag: Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI Segera DicairkanMenurut Yaqut, selama ini banyaknya aplikasi di Kemenag justru membingungkan penggunanya. Aplikasi Pusaka mengintegrasikan semua yang ada sehingga lebih memudahkan.
"Melalui Aplikasi Pusaka, saya harap masyarakat Indonesia dapat secara lebih mudah mengakses layanan keagamaan yang dibutuhkan," tegasnya.
Menurut Gus Men, kehadiran Aplikasi Pusaka Super Apps juga akan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Layanan ini diharapkan dapat berdampak luas kepada seluruh ASN Kemenag RI termasuk para guru, pendidik, praktisi pendidikan dan juga masyarakat umum," harapnya.
Baca juga: Tolak Rektor UIN Dipilih Menag, Ace Hasan: Itu Bukan Jabatan Politis(est)