LANGIT7.ID - , Jakarta - Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) Nur Wahid mengatakan, Indonesia membutuhkan
sumberdaya manusia yang kompeten dalam menangani
wisata halal.
Wisata halal yang meliputi hotel syariah, restoran halal, tour planing, tour guide hingga spa membutuhkan pengelolaan yang profesional agar dapat memberikan informasi akurat dan menangani wisata berbasis syariah secara benar sesuai kaidah.
Terkait hal itu, Nuh Wahid melanjutkan, kompetensi tersebut mulai dari penerimaan tamu, pengelolaan, penanganan tamu sampai pada penanganan infrastuktur berbasis syariah.
Baca juga: Mengintip Kawasan Wisata Halal di Kota Itaewon"Misalnya untuk memberikan kenyamanan tamu dalam bersuci sesuai kaidah syariah, maka diperlukan jenis keran air dan tempat buang air kecil yang tidak menyebabkan terkena najis," kata Nur Wahid dalam keterangannya, dikutip dari laman LPPOM MUI, Senin (12/12/2022).
Namun cakupan wisata halal yang cukup luas, membuat masing-masing bagian membutuhkan kompetensi yang berbeda. Seperti restoran halal, bisa ditangani dengan persyaratan halal yang ada di Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga cukup dengan uji kompetensi penyelia halal.
Sedangkan untuk bidang-bidang lain, seperti hotel syariah, tour planner dan tour guide syariah, harus memerlukan uji kompetensi tersendiri dengan skema yang berbeda.
“Pelaksanaan uji kompetensi wisata halal dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki skema bidang tersebut dan telah di registrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” kata Nur Wahid.
Baca juga: Tokoh Betawi: Jakarta Layak jadi Pusat Wisata Halal IndonesiaDia menambahkan, untuk dapat membuat skema tersebut harus ada standard yang menjadi acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi. Standar tersebut bisa berupa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau SKK Khusus.
Sebagai informasi, saat ini MUI tengah menyiapkan standar khusus untuk wisata halal. Standar ini akan mengadopsi SKKNI layanan wisata secara umum dan dipadukan dengan Standar Khusus (SKK Khusus) yang terkait dengan pelaksanaan syariah.
Sementara itu, menurut Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, wisata halal erat kaitannya dengan sektor kuliner.
Muti menambahkan, pihak terus melakukan sosialisasi, edukasi, hingga pendampingan dalam sertifikasi halal bagi para pelaku usaha wisata di berbagai daerah.
Sosialiasi dan edukasi tentang sertifikasi halal di kawasana wisata perlu dilakukan demi kenyamanan pengunjung.
Baca juga: Konsep Wisata Halal Harus Disosialisasikan Lebih Luas“Jika telah merasa nyaman, maka wisatawan akan membelanjakan uangnya untuk makan dan minum di kawasan tersebut karena ada jaminan halal,” tegasnya.
(est)