LANGIT7.ID, Jakarta - Permainan klasik
Latto-Latto kini kembali populer. Suara tek-tek kerap terdengar di pagi, siang atau sore hari karena ramai orang yang memainkannya.
Latto-Latto pertama kali dimainkan pada 1960 di Amerika Serikat. Awalnya
permainan ini menggunakan kaca bulat yang dibenturkan dan menimbulkan bunyi.
Namun karena berbahaya ketika pecah, bola kaca diganti dengan bola plastik. Lalu 10 tahun kemudian Latto-Latto populer di Indonesia, dan kembali dimainkan lagi pada 1990-an.
Tidak sedikit orang yang mengeluhkan suara yang ditimbulkan Latto-Latto, karena begitu mengganggu. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Baca Juga: Penghujung Tahun, Permainan Tradisional Lato-Lato Jadi TrenWakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani menjelaskan bahwa permainan Latto-Latto tidak haram sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.
"Semua permainan itu sebenarnya pada hukum asalnya adalah mubah. Tapi akan bisa menjadi haram kalau memang mengandung unsur perjudian atau hal yang membahayakan bagi si pemain sendiri," kata Agus melansir laman
Muhammadiyah dikutip Kamis (5/1/2023).
Namun, Agus berpesan bahwa orangtua perlu menghimbau anak-anak mereka yang memainkan Latto-latto untuk tidak larut dalam keasyikan hingga lalai beribadah dan belajar.
"Termasuk tidak memainkannya di jam-jam ketika orang beristirahat, misalkan di tengah malam. Jadi orangtua perlu memberikan batasan bagi anak-anak yang gemar memainkan Latto-Latto," ujarnya.
(bal)