LANGIT.ID, Jakarta -
Azandan iqamah di telinga
bayi yang baru lahir, mungkin sudah tak asing bagi kaum muslimin. Anjurannya azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri anak.
Namun adakah dalil yang menjadi hukum
syariat terkait azan di telinga bayi yang baru lahir?
Pendakwah
Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan, dalil azan dan ikamah di telinga bayi baru lahir dikuatkan oleh Imam An-Nawawi dan Ibn Qayyim Al Jauziyyah.
Adapun tujuannya adalah untuk mengusir setan. Apalagi, azan memang bisa mengusir setan hingga lari terbirit-birit.
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Jika dikumandangkan adzan untuk salat, maka setan lari dan ia memiliki suara kentut sampai ia tidak mendengar adzan. Jika selesai adzan, maka ia datang kembali, sampai jika diikamatkan untuk salat, maka ia akan lari lagi sehingga selesai At Tatswib (ikamat), maka ia datang kembali sehingga membisikkan (mengganggu) antara seseorang dengan hatinya; setan berkata, ”Ingatlah ini dan itu,” untuk sesuatu yang belum pernah ia ingat sebelumnya, sehingga seseorang itu berada dalam keadan tidak tahu jumlah rakaat shalatnya." (HR. Al Bukhari).
Sementara itu, UAH juga mengatakan bahwa azan pada telinga bayi yang baru lahir juga pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW. Beliau melakukannya di telinga Hasan dan Husein saat baru dilahirkan.
"Rasulullah juga berdoa kepada Hasan dan Husein yang isi doanya menjauhkan bayi dari gangguan setan," jelas dia menjawab pertanyaan jemaah, Ahad (15/1/2023).
Adapun doa Rasulullah kepada cucunya Hasan dan Husein yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍLatin:
A’udzu bikalimatillahit tammati min kulli syaithanin wa hammatin wa min kulli ‘ainin lammah.
Artinya: Aku lindungi kamu berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari semua setan dan binatang buas, serta dari pandangan mata yang membawa keburukan.
Dalam penggalan kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, dia menambahkan, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud" menjelaskan bahwa ada tiga hadis terkait azan dan ikamah di telinga bayi.
Namun dari ketiga hadis yang ada, dua hadis disebut ulama lainnya daif (lemah) dan hanya ada satu hadis kuat terkait azan di telinga bayi haru lahir.
(bal)