LANGIT.ID, Jakarta - Dinar dan dirham adalah
mata uang digunakan di zaman Nabi Muhammad SAW. Perbedaanya dinar terbuat dari murni emas, sedangkan dirham dibuat dari murni perak.
Pakar
Ekonomi Syariah, Adiwarman Azwar Karim menjelaskan, sebetulnya umat Islam dahulu tidak memiliki mata uang. Di zaman Rasulullah, umat Islam menggunakan dinar yang diterbitkan Raja Romawi, Dinarius dan dirham yang diterbitkan oleh Kerajaan Persia.
"Dua mata uang inilah yang digunakan di zaman Rasulullah SAW," katanya dalam Pengajian Jumat Pagi KBPII: Uang dan Nilai Mata Uang dalam Islam, yang diikuti
Langit7 pada Jumat, (20/1/2023).
Adapun perbandingan nilai tukar antara dinar dan dirham adalah 1:10. Yaitu 1 dinar nilainya setara dengan 10 dirham.
Di masa khalifah
Umar bin Khattab, Islam semakin meluas dalam penyebaran wilayahnya. Saat masa kepemimpinan Umar itulah wilayah Islam berkembang, yang nantinya disusul dengan masuknya Persia dan Romawi ke dalam Islam.
Umar bin Khattab mengeluarkan suatu pemikiran atau terobosan. Ia berniat untuk menghilangkan ketergantungan terhadap negara-negara yang waktu itu menjadi musuh Islam, seperti Romawi dan Persia.
Untuk itu, Umar menerbitkan mata uang sendiri melalui Daulah Islamiyah. Namun, pada saat itu Daulah Islamiyah belum memiliki teknologi dan sumber daya seperti yang dimiliki Romawi dan Persia.
"Jadi waktu itu, Umar membuat mata uang Islam dari kulit unta. Ini menjadi dalil dalam kitab fikih yang akhirnya membolehkan membuat mata uang bukan dari bahan emas atau pun perak," katanya.
Ide Umar itu kemudian ditentang para sahabat lain. Alasannya para sahabat memandang uang yang diciptakan dari kulit unta akan menghabiskan persediaan unta.
Pasalnya, orang beramai-ramai akan menyembelih unta dan mengambil kulitnya, yang kemudian untuk dijadikan mata uang.
Penolakan itu akhirnya membuat Umar mengurungkan niatnya dan memutuskan untuk tetap menggunakan mata uang dinar dan dirham.
Mata Uang Islam Berkembang di Zaman Bani UmayyahSampai pada pergantian khalifah di zaman Bani Umayyah, mata uang Daulah Islamiyah berkembang sedemikian pesat, hingga meliputi wilayah Romawi dan Afrika Utara.
Sehingga pada saat itu mulai muncul ide di zaman itu, di mana mata uang yang diterbitkan Daulah Islamiyah bukan hanya dinar dan dirham, tapi juga jenis mata uang ketiga, yang disebut fulus.
"Fulus terbuat dari campuran emas dan perak. Bahkan istilah fulus juga digunakan untuk mata uang dari campuran emas, perak, dan tembaga," ungkapnya.
Di sini, lanjut dia, mata uang yang tak terbuat dari murni emas mau pun murni perak disebut sebagai fulus.
Kemudian untuk menandakan bahwa mata uang dicetak oleh wilayah tertentu, maka disematkan nama Gubernur yang menerbitkannya. Juga siluet dari Gubernur yang menerbitkan mata uang tersebut.
"Tentu dalam mata uang tersebut juga terdapat kalimat syahadat," katanya.
Artinya ada perubahan besar di zaman Bani Umayyah tersebut. Pertama diterbitkannya mata uang baru. Kedua, dituliskannya kalimat syahadat.
"Ketiga, adanya nama dan siluet Gubernur dari asal uang tersebut diterbitkan," ujar Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia itu.
Hal itu juga lah yang kemudian memicu wilayah atau provinsi lain untuk menciptakan mata uang mereka sendiri. Di mana mata uang tersebut pada akhirnya terbuat dari bahan campuran yang berbeda-beda.
(bal)