LANGIT7.ID, Jakarta - Pendiri
Indonesian Hajj and Umrah Watch (IHUW), Dr. TM. Luthfi Yazid, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak usulan Kementerian Agama RI untuk menaikkan biaya haji 2023 menjari Rp69 Juta.
Berdasarkan UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pasal 2, penyelenggaraan ibadah haji dan umroh itu harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. Ini artinya, setiap penyelenggaraan ibadah haji termasuk juga jika ada kenaikan biaya haruslah transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Alasan Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta
“Ini adalah asasnya dan artinya juga harus ada penjelasan secara rinci tentang biaya Rp 69 juta tersebut untuk apa saja dan untuk komponen apa saja? Termasuk juga memberikan waktu yang cukup, waktu yang memadai kepada stakeholders, kepada jamaah untuk mempertimbangkan atau memberikan masukan terhadap adanya usulan kenaikan biaya haji tersebut,” kata Luthfi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).
Menurut dia, menaikkan biaya haji 2023 merupakan perkara aneh, Karena Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia haji 2023 turun sebesar 30%, lebih murah dibandingkan 2022. Sementara, pemerintah justru mau menaikan ongkos haji.
Jika DPR, kata dia, menerima usulan tersebut sudah pasti akan memberatkan calon jamaah haji yang berangkat tahun ini. Para calon jamaah haji harus menambah Rp25 juta untuk menggenapi kekurangan dana untuk mencapai Rp69 juta.
Baca Juga: Arab Saudi Turunkan Biaya Haji 30 Persen, Indonesia Usulkan Naik
“Kalau dia tidak bisa memenuhi 69 juta rupiah, tidak bisa berangkat dan dengan demikian uangnya tetap disimpan di Bank atau rekening Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Luthfi.
Semestinya, kata dia, apa yang sudah diatur dalam undang–undang Haji dan Umrah ketentuan dalam pasal 2 agar penyelenggaraan ibadah haji ini bersifat transparan dan akuntabel itu benar – benar dilaksanakan. Dengan begitu, apa yang ada di dalam peraturan (
law in book) dan yang ada di dalam pelaksanaan (
law in action) koheren atau sesuai.
“Oleh sebab itu, kami menuntut kepada DPR RI sebagai wakil rakyat untuk tidak menyetujui usulan Menteri Agama Republik Indonesia guna menaikan biaya atau ongkos haji. Saya mengusulkan agar biaya haji tahun 2023 tetap sama dengan biaya haji di masa sebelumnya yaitu sekitar Rp35 juta atau Rp37 juta,” ucap Luthfi.
(jqf)