LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti tingginya kasus anak
hamil di luar nikah yang belakangan terjadi di daerah. Maraknya dispensasi pernikahan karena kasus tersebut dinilai sebagai fenomena gunung es.
Good Mention Institute yang dikutip dalam laporan
estabillity tahun 2022 melaporkan angka kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia antara tahun 2015 hingga 2019 mencapai 40 persen dari jumlah kehamilan.
Kurniasih mengaku prihatin dengan tingginya angka tersebut yang hampir separuh angka kelahiran di Indonesia.
"Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Ada banyak yang menjadi korban, sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi. Sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Tren Nikah Gratis di KUA, Berkah Buat Umat IslamPolitisi Fraksi PKS ini menyebut,
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) seharusnya bisa lebih menggencarkan gerakan Generasi Berencara (GenRe) sampai level desa. Menurutnya, tidak bisa dipungkiri saat ini kasus-kasus dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah banyak terjadi di pedesaan.
"GenRe dari BKKBN itu memiliki tiga fungsi edukasi pencegahan yakni pernikahan dini, pergaulan atau seks bebas dan penggunaan narkoba. Sehingga, sangat pas untuk mengedukasi generasi remaja agar tidak terjatuh ke pergaulan yang salah," ungkap Kurniasih.
Kurniasih menilai, pasangan yang belum siap menikah dan hamil, kehamilannya bisa mengakibatkan bayi
stunting jika tidak ditangani dengan baik. Jika mentalnya belum siap juga akan bisa memicu konflik rumah tangga yang berujung pada angka perceraian.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Hamil di Luar Nikah, MUI: Kita Gagal Didik AnakSelain itu, penguatan struktur ketahanan keluarga dengan pembangunan akhlak anak bisa menjadi pondasi dalam perbaikan generasi. "Ketahanan keluarga ini mencakup banyak hal termasuk dari sisi ekonomi keluarga, bagaimana peran ayah dan ibu. Ini sudah darurat di tengah gempuran godaan besar di luar sana," tutur Kurniasih.
Sebelumnya, BKKBN Jawa Timur melansir data yang menyebutkan sebanyak 15.212 permohonan dispensasi pernikahan. 80 di antaranya karena pemohon telah hamil.
Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022. Sebagian besar disebabkan hamil di luar nikah. Data yang sama juga didapatkan di Lampung dengan 649 kasus dan kota Bima NTB 276 kasus.
Baca Juga:
Cegah Pelajar Hamil di Luar Nikah, Tri Sentra Pendidikan Harus Dihidupkan
Marak Pelajar Hamil di Luar Nikah, PII Jatim Minta Jam Pelajaran Agama Ditambah(gar)