LANGIT7.ID - , - Kerajaan
Arab Saudi menerbitkan layanan penerbitan
visa transit elektronik untuk pelancong bebas bepergian di wilayah kerajaan selama 4 hari. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi seperti berwisata, umrah, dan ziarah ke Madinah,
Penerbitan visa transit berlaku mulai Senin (30/1/2023) kemarin yang bisa didapatkan pelancong yang memesan penerbangan internasional dari
maskapai Saudi, seperti Saudi Arabia Airlines atau Flynas. Persinggahan dapat dilakukan melalui bandara mana pun di Saudi.
Baca juga: Tak Hanya Perpanjangan Visa Umrah, Ini Kemudahan Lain untuk JemaahProses pengajuan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga menit dan dapat diajukan hingga 90 hari sebelum perjalanan.
Aplikasi akan secara otomatis dikirim ke Platform Visa Nasional Terpadu di Kementerian Luar Negeri, untuk diproses, setelah itu visa digital akan dikeluarkan dan dikirim ke penerima melalui email.
Dilansir Saudi Press Agency, penerbitan visa transit 4 hari ini dilakukan untuk mendukung Visi Kerajaan 2030 dengan memperkuat posisi Kerajaan dan mendapat manfaat dari lokasi strategisnya yang terkemuka sebagai penghubung antar benua, stasiun atraksi untuk sementara, dan tujuan wisata global.
“Visa transit yang baru diluncurkan ini adalah satu lagi bukti komitmen Saudi untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata,” kata Menteri Pariwisata dan Ketua Dewan Otoritas Pariwisata Saudi, Ahmed Al-Khateeb, seperti dikutip Arab News, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Menag: Visa Umrah Kini Berlaku hingga 90 HariKementerian menjelaskan bahwa penerbitan visa transit tidak dikenakan biaya, dan akan segera diterbitkan bersamaan tiket penerbangan Saudia Airlines maupu Flynas dengan masa berlaku tiga bulan. Visa transit memberikan hak kepada pemegangnya untuk tinggal empat hari di Kerajaan.
Pemegang visa transit bisa menjelajahi seluruh wilayah Arab Saudi, termasuk menunaikan umrah. Selain itu, ada layanan lain yang bisa didapatkan wisatawan, yakni bisa menyetir kendaraan keliling Arab Saudi.
Pemegang bisa bisa menyewa kendaraan melalui platform 'Absher Business' yang dinaungi oleh Menteri Dalam Negeri. Prosedur untuk menyewa kendaraan disederhanakan, sehingga para pemegang visa transit tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mengunjungi kantor Departemen Lalu Lintas..
Tidak Bisa untuk Haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Indonesia, Hilman Latief menilai penerbitan visa transit akan memudahkan masyarakat yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah. Mereka kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu.
Baca juga: Arab Saudi Gratiskan Visa Umrah bagi Pemilik Tiket Piala Dunia 2022“Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman di Jeddah, Jumat (3/2/2023).
“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Mekkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” sambungnya.
Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.
(est)