LANGIT7.ID, Jakarta - Menjelang bulan suci
Ramadhan, Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan dan pembatasan yang dianggap kotroversial. Aturan itu tertuang dalam 10 poin arahan menjelang Ramadhan 1444 H yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Sheikh Dr Abdullatif bin Abdulaziz Al-Alsheikh.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah Arab Saudi meminta jamaah untuk tidak membawa anak-anak ke masjid karena dianggap mengganggu jamaah lain dan menyebabkan kehilangan kekhusyukan dalam beribadah.
Lalu, bagaimana hukum membawa anak-anak ke masjid?
Baca Juga: 2 Tujuan Penting Ramadhan, Mulai Pemanasan Sejak SyabanPengasuh situs
islamqa, Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, pernah ditanya mengenai kebisingan dan gelak tawa anak-anak kecil di Masjid Haram. Beliau menjawab dalam dokumen fatwanya nomor 132.895.
“Hal itu tidak masalah karena sudah tabiat anak-anak suka berbicara. Pada zaman Nabi SAW pun demikian, nabi mendengar kebisingan mereka, dan ibu-ibu mereka tidak melarang mereka menghadiri shalat berjamaah bersama nabi. Itu berarti boleh. Bahkan, Nabi SAW juga mendengar tawa mereka. Ada catatan otentik dari nabi ketika mendengar tawa anak-anak dan Nabi SAW tidak melarangnya.” Demikian Syaikh Muhammad Shalih dalam fatwanya.
Syaikh Muhammad Shalih menjelaskan, keberadaan anak-anak bersama sang ibu di masjid sesungguhnya tidak masalah. Asalkan, sang ibu bisa menjaga anak-anaknya dan menempatkan mereka di posisi yang aman agar tidak mengotori masjid dan mengganggu orang-orang salat.
Baca Juga: Penutupan Masjid Raya Al Jabbar Diperpanjang Sampai Awal Puasa“Nabi SAW pernah membawa Umamah bin Zainab binti Rasulullah, cucu beliau, ketika beliau mengimami shalat orang-orang.” tulis Syaikh Muhammad Shalih.
عن أبي قَتَادَةَ رضي الله عنه: بَيْنَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ جُلُوسٌ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْمِلُ أُمَامَةَ بِنْتَ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ وَأُمُّهَا زَيْنَبُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ صَبِيَّةٌ يَحْمِلُهَا عَلَى عَاتِقِهِ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ عَلَى عَاتِقِهِ يَضَعُهَا إِذَا رَكَعَ وَيُعِيدُهَا إِذَا قَامَ حَتَّى قَضَى صَلَاتَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِهَا [ أبو داود 783 و النسائي 704]
Abu Qatadah RA mengatakan: “Ketika kami sedang duduk-duduk di masjid, Rasulullah SAW muncul ke arah kami sambil menggendong Umamah binti Abil Ash, -ibunya adalah Zainab binti Rasulullah SAW-, ketika itu Umamah masih kecul (belum disapih)-, beliau menggendongnya di atas pundak, kemudian Rasulullah SAW mengerjakan shalat, sedang Umamah masih di atas pundak beliau. Apabila ruku, beliau meletakkan Umamah, dan apabila berdiri beliau menggendongnya kembali, beliau melakukan yang demikian itu hingga selesai shalatnya.” (Sunan Abu Dawud No.783, Sunan An-Nasa’i No.704)
Baca Juga: Jangan Sedih, Wanita Haid Masih Bisa Beramal saat RamadhanNabi SAW juga pernah berkhutbah di majid, sementara Hasan dan Husain berlarian di dalam masjid di antara para jamaah. Nabi tidak melarang mereka sama sekali ketika mereka terjatuh, kemudian Nabi SAW sampai berhenti berkhutbah dan menggedong mereka.
Anak-anak sangat besar kemungkinan bisa mengotori masjid, bahkan membuat masjid terkena kotoran najis. Baik kencing sendiri atau buang hajat dan bisa juga terkena najis dari luar masjid. Maka, keikutsertaan anak-anak ke masjid harus karena hajat (kebutuhan) harus dijaga agar mereka tidak terkena najis.
Perbedaan Pendapat di Kalangan UlamaBaca Juga: Kemenag: Hasil Seleksi Petugas Haji Diumumkan Ramadhan 2023Mengutip laman
Islamhouse, memang ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha mengenai hukum masuknya anak-anak ke dalam masjid. Hal itu dicatat Dr. Huri Yasin Husain Al-Haiti dalam kitabnya
Masjid wa Risalatuhu fi Al-Islam (Lebanon: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2007).
Pertama, boleh tanpa terkecuali, baik anak-anak yang sudah agak besar maupun yang masih sangat kecil, baik yang sudah mumayyiz maupun yang belum. Pendapat ini diusung sebagaian ulama Han.
(jqf)