LANGIT7.ID-, Jakarta- - Berita mantan Menteri Hukum dan HAM
Deni Indrayana mendapat informasi putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu viral. Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat bicara.
Menyusul ramainya pemberitaan itu, Deni Indrayana menyampaikan beberapa hal. Menurut Deni, sebagai akademisi sekaligus praktisi, dia mengaku paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana atau pelanggaran etika.
Bahkan, dia menyebut kantor hukumnya sengaja diberi nama Integrity dengan maksud sebagai pengingat untuk terus menjaga integritas dan moralitas. "Karena itu, saya bisa tegaskan: tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Deni dikutip, Selasa 30/5/2023).
Baca juga:
Deni Indrayana: MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional TertutupDia mengatakan, rahasia putusan itu tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. "Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," terangnya.
Deni meminta publik mencermati kembali frasa, “... mendapatkan informasi”, bukan “... mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, “ ... MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan.
Guru besar hukum tata negara ini menyadari tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. "Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya,” jelentrehnya.
Menurut dua, informasi yang diterima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya. Dengan alasan itu, Deni memutuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," ingatnya.
Meskipun informasinya kredibel, sambungnya, berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda.
Baca juga:
Varian Kristen Muhammadiyah, Abdul Muti Tegaskan Bukan Penggabungan AqidahKarena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy). Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu.
Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.
"Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat," tutur dia.
Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," pungkasnya.
(ori)