LANGIT7.ID-, Jakarta- - Koalisi sayap kanan yang berkuasa di Italia mengusulkan undang-undang kontroversial yang membuat kekhawatiran
umat Islam dan status masjid di ruang politik Italia.
Jika disahkan, rancangan undang-undang (RUU) itu bisa menutup ratusan masjid, karena perlu mendapatkan persetujuan untuk izin penggunaan.
Para politisi dari kelompok oposisi menentang RUU tersebut karena diyakini tidak konstitusional dan merupakan bentuk diskriminasi yang tidak dapat diterima. Aturan itu diperkirakan memicu kekhawatiran di kalangan komunitas muslim di Italia, yang berjumlah 2,5 juta jiwa.
Baca juga:
Tips Simpan Daging Kurban Biar Awet dan Tahan LamaRUU yang bertujuan untuk menindak tempat-tempat ibadah tak berizin tersebut, memiliki ketentuan yang akan mengizinkan salat di sana hanya jika kegiatan keagamaan yang dimaksud diatur oleh perjanjian dengan negara Italia.
Dirancang sedemikian rupa, RUU tersebut terutama akan mempengaruhi komunitas Muslim Italia. Hal itu dikarenakan Islam merupakan kelompok agama terbesar di negara itu yang tidak memiliki perjanjian dengan negara yang terdapat pusat agama Katolik dunia itu.
Aturan itu diusulkan oleh partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni. RUU itu akan manargetkan ruang shalat yang tidak berada di masjid atau tempat yang tidak pernah mendapatkan persetujuan resmi, dilarang untuk digunakan sebagai tempat ibadah, seperti masjid dari berbagai organisasi kebudayaan muslim.
Baca juga:
Kabar Duka: 7 Jemaah Haji Indonesia Wafat saat Wukuf di Arafah"Ini tidak masuk akal. Ini akan bertentangan dengan kebebasan menjalankan agama, ketika negara seharusnya menciptakan kondisi yang memungkinkan orang untuk menggunakan hak mereka untuk menjalankan agama apapun," ujar Yassine Lafram, presiden Persatuan Komunitas dan Organisasi Islam di Italia (UCOII), dilansir Anadolu Agency, Rabu (28/6/2023).
Berdasarkan data UCOII yang terbit pada 2017, terdapat 1.217 ruang ibadah Muslim di Italia pada saat itu. Hanya enam di antaranya yang secara resmi merupakan masjid (dan dapat dikenali karena ciri khas arsitekturnya seperti menara). Sekitar 50 lainnya memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat beribadah.
Sisanya diklasifikasikan terutama sebagai gedung asosiasi kebudayaan, walau juga digunakan sebagai ruang salat. Termasuk masjid yang sebagian besar ruangannya dari ruangan garasi, gudang, apartemen dan ruang bawah tanah, menurut laporan UCOII.

(ori)