Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Pembakaran Al-Qur'an, DPR Minta Kemlu RI Panggil Dubes Swedia

Muhajirin Senin, 03 Juli 2023 - 13:00 WIB
Pembakaran Al-Qur'an, DPR Minta Kemlu RI Panggil Dubes Swedia
Komisi I DPR RI mendukung langkah Kementeria Luar Negeri (Kemlu) memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia terkait kasus pembakaran Al-Quran di luar Masjid Stockholm.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia terkait kasus pembakaran Al-Qur'an di luar Masjid Stockholm.

Sukamta menjelaskan, aksi pembakarna Al-Qur'an di Swedia sudah berulang kali terjadi. Hal itu menunjukkan pemerintah Swedia belum serius membuat kebijakan untuk mencegah kejadian serupa terus terjadi.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menjelaskan, pemerintah Indonesia perlu memberi tekanan yang lebih kuat kepada pemerintah Swedia. Itu agar mereka tidak meremehkan masalah tersebut. Itu karena pembakaran Al-Qur'an sangat melukai hati umat Islam dan mencederai demokrasi.

Baca juga:GP Ansor Kecam Aksi Pembakaran Al-Qur'an di Swedia

"Jika dibiarkan berpotensi memicu rekasi dan tindakan keras secara luas. Jika perlu Kemlu perlu memberikan warning kepada Dubes Swedia, akan ada konsekuensi politik yang kuat jika insiden serupa kembali terjadi di waktu yang akan datang," kata Sukamta melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Menurut Sukamta, dalih pemerihta Swedia memberikan hak kebebasan semestinya tidak dengan memberikan aksi provokatif yang berisi ujaran dan ekspresi kebencian. Apalagi dengan aksi penghinaan terhadap simbol agama. Hal itu menunjukkan kebijakan kebebasan tanpa batas pemerintah Swedia tidak sejalan dengan ketetapan PBB.

"PBB menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia. Ini sesungguhnya seruan kepada seluruh dunia untuk menghormti simbil dan praktik agama. Semua negara semestinya mengadopsi ketetapan PBB ini sebagai kebijakan di negaranya," ujar Sukamta.

Baca juga:4 Oleh-oleh Haji Ini Disarankan Diburu karena Keutamaannya

Sukamta menyebut (BKSAP) DPR RI akan membawa kasus berulangnya aksi pembakaran Al-Qur'an dalam komunikasi dengan seluruh parlemen di dunia. Itu agar para anggota dewan bisa menghadirkan undang-undang yang memberi jaminan dan penghormatan terhadap simbol agama.

"Akan kita dorong hadirnya komunike bersama seluruh parlemen di dunia, agar mampu menghadirkan undang-undang di negaranya yang memberikan jakinan dan penghormaan terhadap simbol dan praktik beragama. Ini untuk mencegah aksi-aksi provokatif serupa terulang di berbagai negara," tuturnya.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)