LANGIT7.ID, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menilai wacana pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat akses pelayanan publik baru bisa dilakukan jika vaksinasi sudah merata dan mencapai kekebalan kelompok. Saat ini penolakan vaksin mulai menurun, namun stok dan distribusi vaksin masih terkendala.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak memberlakukan aturan kewajiban vaksin di ruang publik. "Karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19," kata Indraza dalam keterangan resmi, Ahad (29/8/2021).
Baca Juga: Relawan Sidoarjo Berakhlak Distribusikan Bansos dari Erick Thohir"Baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menimbulkan kerumunan masih jadi kendala. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin," ucapnya.
Ombudsman, kata dia, meminta pemerintah perlu memperhatikan proses vaksinasi di masing-masing daerah. Sebelum pemberlakuan sertifikat vaksinasi untuk akses pelayanan publik
"Ombudsman memandang perlunya suatu petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi di sentra yang memuat indikator apa saja yang harus dipenuhi sebelum dilakukannya kegiatan vaksinasi," ujarnya.
Baca Juga: Ikhtiar Gontor Menuju Herd Immunity Dapat Apresiasi PemerintahIndonesia sejauh ini menyuntikkan 94,5 juta dosis vaksin, terdiri dari 60,4 juta dosis pertama dan 34,1 juta dosis kedua. Dengan demikian, baru sekitar 16,4 persen penduduk Indonesia yang mendapatkan vaksinasi lengkap dari total target 208,26 juta orang. (Sumber:
Anadolu Agency)
(asf)