LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Direktorat Tindak Pidana Hukum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung menahan Panji.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menilai, hal tersebut harus diselesaikan lantaran dapat mempengaruhi psikolog masyarakat. Dia juga mendorong agar perkara tersebut diproses secara hukum yang berlaku.
“Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah mengatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Baca juga:
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI Tunggu Pembuktian di PengadilanMenurut Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah itu, permasalahan ini harus diselesaikan agar tidak berkembang secara liar.
“Di sisi lain tidak mudah untuk membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang secara liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” ucap Gus Yahya.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka gugaan kasus penistaan agama. Atas perbuatannya, Panji terancam hukuman penjara 10 tahun.

(ori)