Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Pentingnya Pendidikan Pranikah dan Kultur Patriarki Cegah KDRT

tim langit 7 Rabu, 27 September 2023 - 06:30 WIB
Pentingnya Pendidikan Pranikah dan Kultur Patriarki Cegah KDRT
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Minimnya pendidikan pranikah dan masih melekatnya kultur patriarki jadi salah satu sebab pemicu terjadinya tindakan KDRT. Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Hj Maria Ulfa Anshor, kepada NU Online, Selasa (26/9/2023).

Menurutnya, pembiaran terhadap kasus KDRT juga membuat para pelaku menganggap KDRT bukanlah perbuatan yang salah. Bahkan peristiwa KDRT ini bisa terulang kembali. Terbukti dari beberapa kasus yang telah terjadi, salah satunya KDRT berujung maut yang terjadi di Cikarang.

"Kalau membaca kronologinya, sebelum terjadi pembunuhan korban sudah melaporkan KDRT yang dialaminya kepada polisi, namun tidak ditindaklanjuti," kata Maria.

Kelalaian dalam menindaklanjuti kasus KDRT ini, terang dia, membuat korban cenderung memilih untuk tidak memproses kasus yang mereka alami ke jalur hukum pidana. Padahal dalam konteks tersebut unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) seharusnya langsung menindaklanjuti laporan korban.

Baca juga:1.000 Ponpes Tolak Kampanye Politik di Pesantren

"Lambannya proses dari pihak berwenang membuat korban tidak mau melapor bahkan mencabut laporan karena khawatir birokrasi hukum akan menghabiskan waktu, energi, dan biaya," terangnya.

Tak hanya itu, Maria juga menyinggung soal pembuktian yang masih menjadi momok penanganan kasus KDRT. Alih-alih segera melakukan asesmen penyelamatan korban, misalnya mengevakuasi/ memisahkan korban dari pelaku, pihak berwenang seringkali masih mempersoalkan alat bukti yang menjadi hambatan korban KDRT.

"Laporan korban KDRT seharusnya langsung mendapat tindaklanjut agar kejadian serupa tidak terulang dan korban mendapat perlindungan," jelasnya.

"Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menangkap pelakunya, karena KDRT merupakan tindakan pidana apalagi sampai merenggut nyawa seseorang," papar dia.

Dalam pasal 44 UU PKDRT diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kemudian, apabila korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Namun, jika korban meninggal akibat kekerasan itu, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

"Jadi, ada atau tidak laporan polisi terhadap kasus tersebut, sudah jelas bahwa KDRT yang berakhir pembunuhan apalagi terhadap istrinya adalah tindak pidana yang ada hukuman pidananya," ucapnya.

Sebagai informasi, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas di rumah kontrakan di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25) menggunakan pisau dapur. Jauh sebelum insiden ini, korban MSD sempat melaporkan pelaku atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Bekasi pada Agustus, lalu. Namun, sang suami alias Nando tak kunjung ditangkap hingga akhirnya menghabisi nyawa MSD.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)