LANGIT7.ID, Jakarta - Sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar dan viral di Twitter pada hari ini, Jumat 3 September 2021. Beredarnya sertifikat vaksin Jokowi tersebut diduga bocor dari data aplikasi PeduliLindungi.
Tampak pada sertifikat vaksinasi tersebut menyatakan Jokowi telah divaksin dosis kedua pada 27 Januari 2021.
Menanggapi hal itu, Kemkominfo menyebutkan, Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.
Baca juga: Siap-Siap, Siaran TV Analog Hilang 14 Bulan ke DepanDalam keterangan resminya, Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Kominfo/Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM menjelaskan, pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin), dari yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone.
Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.
"Informasi NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi untuk mengakses sertifikat tersebut tidak berasal dari sistem PeduliLindungi. Sebab, informasi NIK Presiden Jokowi telah lebih dulu diketahui pada situs Komisi Pemilihan Umum. Sementara, informasi tanggal vaksinasinya dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," jelasnya.
Untuk meningkatkan keamanan sistem Pedulilindungi, lanjut Dedy, Kominfo telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi PeduliLindungi, yang juga migrasi tersebut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
"Pemerintah akan terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," ujarnya.
Kominfo juga telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi, 4 PSE diantaranya dikenai sanksi teguran tertulis, sedangkan kepada 18 PSE lain diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan sistem elektronik.
Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.
Baca juga: Perkuat Ekosistem Digital, Indonesia Terbuka Jalin Kolaborasi Perlindungan Data InternasionalAdapun untuk melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi, sesuai tugas masing-masing lembaga, yakni:
Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem PeduliLindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(zul)