Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 13 Februari 2025
home masjid detail berita

Bolehkah Puasa Arafah Jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan

lusi mahgriefie Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:15 WIB
Bolehkah Puasa Arafah Jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Puasa Arafah adalah sebuah ibadah sunnah tahunan yang dikerjakan bertepatan dengan hari arafah atau tanggal 9 dzulhijjah dalam perhitungan kalender hijriyah. Tahun ini jatuh pada besok, Minggu 16 Juni 2024.

Keutamaan puasa ini ditegaskan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad Saw, salah satunya adalah hadits dari Abu Qatadah. Dalam hadits tersebut, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.

Sebagaimana diriwayatkan (yang diterjemahkan):
“Dari Abu Qatadah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah SAW ditanya … tentang puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: (Puasa hari Arafah itu) menghapus dosa-dosa satu tahun lalu dan satu tahun yang akan datang…” [HR jemaah ahli hadis kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi].

Setelah mengetahui keutamaan puasa Arafah tentu ada keinginan untuk menjalankannya bukan? Tapi bagaimana dengan seseorang yang belum selesai meng-qadha’ atau mengganti utang puasa Ramadan, apakah bisa tetap sah hukumnya jika ia menjalani puasa Arafah?

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan (yang diartikan):

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi Saw (HR Bukhari: 1950 dan Muslim: 1146).

Kemudian sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4:191).

Terkait qadha puasa Ramadan Imam Nawawi rahimahullah berkata, “disunnahkan menyegeraan mengqadha’ puasa Ramadan. Jika ditunda maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8:23).

Berdasarkan riwayat tersebut, seperti disampaikan melalui unggahan di akun Instagram ustadz Khalid Basalamah Official, Sabtu (15/6/2024), Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “inilah perdapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185).

Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanyya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut.

Seandainya disyaratkan berturut-turut maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syahrul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al’Utsaimin, 6:448).
Allahu Ta’ala a’lam bisshowaab.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 13 Februari 2025
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:24
Maghrib
18:19
Isya
19:30
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan