LANGIT7.ID, Padang - Mencuri dosa besar dalam Islam, apalagi sampai menggondok
kotak amal masjid yang memang diperuntukan bagi kaum Dhuafa atau keperluan operasional rumah ibadah.
Allah subhanahu watala dalam Al Quran tegas menyebut hukum mencuri dosa besar. Bahkan pelakunya bisa dikenakan sanksi dipotong tangan, namun banyak orang masih nekat melakukan perbuatan haram tersebut, bahkan sampai gondol kotak amal masjid.
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (QS Al Maidah: 38).
Dalam hadist shahih, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun menyebut bahwa Allah melaknat perbuatan haram tersebut. Hukuman mencuri yakni dipotong tangannya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Masjid di Arab Saudi Tak Memiliki Kotak Amal"Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali." (HR Bukhari).
Aksi pencurian memang marak terjadi, tak terkecuali maling kotak amal masjid. Aksi yang baru terjadi dan viral di media sosial yakni pencurian kotak amal di salah satu masjid wilayah Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelakunya dua orang remaja. Mirisnya mereka hanya mengenakan celana dalam dan sempat terekam CCTV. Mereka membawa kotak amal Masjid Raya Ikhlas Ar Rahman di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, berisi uang Rp400.000.
(bal)