LANGIT7.ID-, Jakarta- - Resepsi dan pesta merupakan bagian dari rangkaian pernikahan yang biasa dilakukan masyarakat umum. Dalam Islam diajarkan bahwa sebaiknya diadakan resepsi pernikahan.
Kita ketahui usai menjalani serangkaian proses menuju pernikahan, dimulai dari ta’aruf kemudian khitbah dan dilanjutkan dengan akad, kurang lengkap apabila tidak ada walimatul ursy atau masyarakat umum biasa menyebut dengan istilah resepsi pernikahan.
Resepsi bisa dibilang menjadi proses paling akhir dari tahapan seseorang menjalani pernikahan.
Akad nikah sendiri, sunnah hukumnya untuk dilaksanakan di masjid, pada Jumat sore. Sebab bertepatan dengan waktu ditiupkannya ruh Nabi Adam As. Setelah itu barulah diadakan walimah atau resepsi.
Baca juga:
Raih Berkah dengan Melangsungkan Akad Nikah SyariMenurut Ustadz Abi Makki, resepsi tidak harus diadakan secara meriah. Sesuai sabda Rasulullah Saw, “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”
“Pesta resepsi ini intinya bukan mencari kemewahan dalam segi makanan, acara dan lainnya. Melainkan hanya untuk pemberitahuan bahwa seseorang sudah menikah,” jelas Ustadz Abi Makki.
Hal lainnya, seperti dikatakan Ustadzah Lulung Mumtazah bahwa sebuah resepsi pernikahan menjadi berkah apabila mengundang fakir miskin. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Seburuk-buruk makanan adalah hidangan walimah yang hanya diperuntukkan bagi orang-orang kaya, sedang orang-orang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Dua hal tersebut termasuk sunnah dalam pelaksanaan walimah. Hal lainnya yaitu:
1. Dianjurkan agar diadakan setelah tiga hari bercampur.
2. Mengundang para sholihin (orang-orang shalih), baik yang kaya maupun yang miskin.
3. Dianjurkan dalam pengadaan walimah, orang yang mempunyai harta lebih untuk membantu orang yang kurang
mampu.
4. Menyembelih lebih dari satu kambing jika mampu.
5. Tidak boleh menghadiri undangan walimah, jika ada kemaksiatan dalam acara walimah
tersebut.
Lantas kapan sebaiknya walimah itu dilaksanakan? Apakah sesudah atau sebelum melakukan “malam pertama” atau hubungan suami-isteri, seperti yang menjadi pertanyaan banyak orang?
Melihat dari berbagai sumber yang ada, maka tidak ada keterangan tentang hal ini. Dengan kata lain, tidak ada aturan tentang hal ini yang dapat diterapkan. Semuanya diserahkan kepada mereka yang akan melaksanakan.
Kemudian persoalan mengenai siapa yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan walimah?
Secara syariat sudah jelas bahwa kewajiban utama untuk mengadakan walimah ada di pihak laki-laki.
Sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad Saw terhadap pernikahan istri-istri beliau dan juga perintah Nabi Muhammad Saw kepada Abdurrahman bin Auf ra. Ini menunjukkan bahwa kewajiban walimah ditanggung oleh sang suami.
Sebagian ulama memberikan alasan bahwa di samping makna zahir dari hadis di atas, bahwasanya walimah menjadi tanggung jawab suami karena suamilah yang berkewajiban menafkahi istri, dan kewajiban nafkah ini mencakup pelaksanaan pesta pernikahan keduanya.
Namun hal ini tidak menjadi hal yang kaku, melainkan masih bisa disesuaikan dengan kondisi. Misalnya, jika suami-istri atau orangtua atau wali sepakat untuk membagi beban biaya pengadaan walimah, maka hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Untuk itu, dalam hal ini Ustad Abi Makki pun menyarankan, sebagai muslimah yang baik maka maharnya yang tidak memberatkan pihak laki-laki.
“Harus tetap melihat kemampuan pihak laki-laki. Jadi tidak calon perempuannya lebih tinggi atau jauh lebih rendah dari calon laki-laki, tapi diseimbangkan.”
Anjuran tersebut untuk mengindari satu pihak merasa terbebani. Karena yang terpenting dari sebuah pernikahan adalah menghalalkan.
“Jadi sebaiknya ketika mau menikah ada musyawarah di antara keduanya. Jangan walimah yang sifatnya hura-hura dan bermewah-mewah,” imbuhnya.
Sementara itu, ada pula sunnah yang harus dilakukan para tamu yaitu:
- Mendoakan orang yang mengadakan walimah. Sebagaimana diceritakan oleh Abdullah bin Busr, bahwa bapaknya pernah membuatkan makanan untuk Nabi Muhammad Saw dan mengundangnya, maka beliau pun datang.
Selesai makan, beliau mendoakan: “Ya Allah, berkahilah rizki yang kau berikan pada mereka, serta ampuni dan rahmatilah mereka.”
- Mendoakan kedua mempelai dengan kebaikan dan keberkahan.
(ori)