LANGIT7.ID, Jakarta - Kebutuhan lahan pembangunan dan kegiatan sektor lainnya terus berkembang secara dinamis. Sehingga, hal tersebut berpengaruh terhadap kondisi tutupan lahan dari waktu ke waktu.
Untuk itu, pengelolaan lahan terkait kebutuhan pembangunan perlu diperhatikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Guna mengetahui keberadaan dan luas tutupan lahan berhutan mau pun tidak berhutan, termasuk yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melakukan pemantauan hutan dan deforestasi secara periodik setiap tahun.
Baca juga: Layanan e-Commerce Ini Dorong Pemulihan Bisnis UMKM dan Ekonomi LokalSebagai informasi, deforestasi merupakan perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori hutan (berhutan) menjadi kelas penutupan lahan dengan kategori non hutan (tidak berhutan).
Deforestasi juga berhubungan erat dengan data penutupan lahan, di mana perkembangan sistem pamantauan penutupan lahan sangat berpengaruh terhadap penghitungan deforestasi.
Mewakili Menteri KLHK Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan pemantauan hutan dan deforestasi dilakukan di seluruh daratan Indonesia seluas 180 juta hektar.
Pemantauan tersebut dilakukan dengan menggunakan satelit dan identifikasi secara visual dari tenaga teknis penafsir KLHK.
“Hasil pemantauan hutan Indonesia pada 2020 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta hektar atau 50,9 persen dari total daratan. Di mana 92,5 persen atau 88,4 juta hektar berada di dalam kawasan hutan,” jelasnya dalam INA Palm Oil Talkshow: The Fact of Indonesian Deforestation’s Rate, Rabu (8/9). Acara ini dipandu Direktur Koran Sindo, Pung Purwanto.
Selain itu, lanjut dia, penutupan lahan yang cukup menonjol adalah untuk kebutuhan lahan perkebunan. Setidaknya, 19,54 juta hektar atau skeitar 10,4 persen dari total daratan, sebagian besar luasan perkebunan tersebut adalah komoditas sawit.
Berdasarkan data yang ada, ia menyebutkan deforestasi netto pada 2019-2020 sebesar 115,5 ribu hektar. Hal itu menjadi menjadi deforestasi terendah sepanjang sejarah pemantauan di Indonesia.
“Jika dilihat dari hasil pemantauan deforestasi pada 2019, menunjukkan bahwa deforestasi pada periode 2018-2019 sebesar 462 ribu hektar. Dengan memperhatikan hasil pemantauan 2020 dan 2019, dapat dilihat secara netto, deforestasi Indonesia pada periode 2019-2020 terjadi penurunan sebesar 75 persen. Ini merupakan angka yang signifikan,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sahkan UU AAEC, Ini Manfaatnya untuk UMKM di Tanah AirIa menegaskan, hal tersebut dapat terwujud karena komitmen dan kebijakan pemerintah yang telah diterapkan. Di antaranya berupa penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, moratorium izin perkebunan kelapa sawit, pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pengendalian kerusakan gambut, pengendalian perubahan iklim, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non kehutanan, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan dan lahan, serta penegakan hukum, yang turut berpengaruh pada tingkat deforestasi secara umum.
Selain kebijakan dan program tersebut, Indonesia juga berkomitmen untuk segera menjadi negara yang mendorong zero emisi di sektor kehutanan pada 2030. Adapun hal tersebut juga direncanakan terintegrasi melalui peta jalan national determine contibution (NDC), rencana kehutanan tingkat nasional, dan rencana strategis KLHK.
“Intinya pemerintah dalam hal ini KLHK mendukung atau melakukan mitigasi sedari awal supaya industri kelapa sawit bisa lebih bersahabat,” imbuhnya.
(zul)